pasutri kuasai sabu
Pasutri Kedapatan Kuasai 28 Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pasangan Suami dan Istri (Pasutri) ini Ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar karena kedapatan memiliki 28 paket Narkotika jenis Sabu siap edar. Pelaku diketahui bernama Adiyanto (25) dan Yeanita Dwi Lestari (21). Pasutri ini ditangkap di Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas Kepolisian berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 28 paket Sabu yang dikemas kedalam plastik klip bening seberat 7,22 gram, menurut pelaku barang bukti itu didapatkan dari seseorang yang mereka kenal dengan nama Asbu.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada 349 Orang Nelayan

“Puluhan paket Sabu kami temukan di dalam jok sepeda motor dan di dalam almari pakaian,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Mirza Gunawan pada Kamis (15/9/2022).

Kepada Polisi, keduanya mengaku telah 5 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar, dan setiap kali menempel diupah sebesar Rp50.000.

“Keduanya akan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8 miliar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Denpasar menegaskan pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Denpasar dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencurian Berantai di Karangasem Berhasil Diringkus

“Barang bukti yang berhasil kami amankan ini menyelamatkan 10.000 jiwa dari bahaya Narkoba. Pemberantasan Narkoba ini merupakan instruksi langsung dari bapak Kapolri dan perintah dari bapak Kapolda,” tutup Kapolresta Denpasar.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News