LPD
Penyidik Kejari Buleleng saat melaksanakan penggeladahan di Kantor LPD Anturan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Usai sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan. Kamis (4/8/2022) Penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor LPD Anturan untuk mencari bukti baru berkaitan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa kembali Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dimana hasil pemeriksaan, tersangka Arta Wirawan mengakui adanya dokumen kredit atas nama dirinya sebesar Rp135 Miliar.

Berdasarkan hasil itu, upaya penggeledahan dilakukan penyidik Kejari Buleleng berjumlah 8 orang dengan mengajak tersangka serta penasehat hukumnya dengan tujuan agar bisa menunjukkan menunjukkan letak atau posisi dokumen-dokumen dimaksud.

Dari penggeledahan yang didampingi Kelian Adat serta Kepala Desa Anturan dan berlangsung selama 4 jam di kantor LPD Adat Anturan ini, ada beberapa dokumen terkait dengan asuransi, kredit dan sertifikat berhasil diamankan oleh tim penyidik.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Gratis 2024, Dishub Buleleng Fasilitasi Ram Check Gratis dan Penanganan Lalu Lintas

“Kami menemukan dokumen ternyata seluruh staf atau karyawan dijamin eh Asuransi Jiwasraya, sumber pembayarannya dari kas LPD Anturan. Ditemukan beberapa dokumen asuransi atas nama pengurus LPD Anturan pada perusahaan asuransi Sun Life,” paparnya.

Kemudian untuk sertifikat milik LPD Anturan yang diamankan, didapatkan dari Kelian Adat Desa Anturan yang langsung menyerahkan SHM itu kepada penyidik. SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan tepatnya di depan SD 2 Anturan dan sudah beralih nama kepemilikan menjadi Desa Adat Anturan. Sebelumnya SHM itu adalah milik LPD Anturan atas nama tersangka Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan.

Baca Juga :  Kadek Sariningsih: Sosok Kartini Kerah Biru, Menjaga Keamanan Publik

Terkait dokumen kredit akumulatif yang diakui oleh tersangka Arta senilai Rp135 Miliar di Tahun 2019, justru penyidik menemukan kredit akumulatif tanpa jaminan tersebut senilai Rp141 Miliar di tahun 2020. Selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman senilai Rp141 Miliar.

“Hasil penyitaan ada sebanyak 21 bendel dokumen diamankan yang langsung dibuatkan berita acara penyitaan oleh tim penyidik, guna memperkuat bukti dalam berkas perkara. Selama penggeledahan, semua berjalan dengn baik dan aman. Jadi tidak ad kendala kami di lapangan,” papar Jayalantara.

Baca Juga :  Modus Pinjam Korek, Fajar Mencuri Untuk Modal Slot dan Beli Narkoba

Jayalantara menambahkan bahwa di hari yang sama sebelum melakukan proses penggeledahan di Kantor LPD Anturan, seorang analis kredit LPD Anturan berinisial GB mendatangi penyidik untuk bisa mengembalikan uang reward hasil penjulan kavling tanah yang telah diterima. GB mengembalikan uang reward dengan cara mencicil.

Saat itu, GB menyerahkan uang sebesat Rp37 juta lebih dari uang reward secara keseluruhan yang dierima sebesar Rp217 juta lebih, sehingga yang bersangkutan masih menunggak uang reward sebesar Rp180 juta. Atas tunggakan itu, kini yang bersangkutan telah bersedia sesegera mengembalikan kepada penyidik Kejari Buleleng.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News