LPD Ungasan
Mantan Ketua LPD Ungasan resmi ditahan Polda Bali. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi menahan mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan berinisial NS, dalam gelaran Press Release terkait kasus Tindak Pidana Korupsi yang telah terjadi di wilayah hukum Polda Bali, berdasarkan Laporan Polisi  dengan Nomor : LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT, pada tanggal 25 September 2019.

Dalam Press Release ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., yang didiampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, S.I.K., M.I.K., Kabagbinops Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, S.H., M.H., dan Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W. yang bertempat di Ruang Rupatama Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/8/2022).

Berdasarkan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, Ditreskrimsus Polda Bali mendapati bahwa terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana atau usaha pada LPD Desa Adat Ungasan yang dilakukan oleh tersangka inisial NS dengan menggunakan uang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yang dapat  merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Adapun mudus operandi yang dilakukan oleh tersangka NS yakni mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar, agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dilakukan dengan cara memecah-mecah pinjaman tersebut kedalam beberapa nama pinjaman oleh tersangka, sedangkan nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga atau family peminjam, serta nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan.

Baca Juga :  Kementerian ESDM RI Setuju Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dijadikan Pangkalan atau Sub Pangkalan LPG 3Kg

Dari hasil penyidikan, selisih lebih pengeluaran dana LPD Desa Adat Ungasan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, atas Investasi (pembelian asset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi), dimana jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan.

Selanjutnya dalam investasi (Pembelian Asset) di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban Penggunaan Dana LPD Desa Adat Ungasan, telah lunas dibayar, sesuai dengan jumlah asset (tanah) yang dibeli namun faktanya adanya harga tanah yang dibeli belum lunas dibayar, dan tersangka NS menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan yang dikemas yang seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik/diambil kembali.

Baca Juga :  Dewan Provinsi Bali Sampaikan Raperda Inisiatif Tentang Insentif Investasi dan Pengarusutamaan Gender

Dalam penyampaiannya Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa akibat dari perbuatan tersangka tersebut, LPD Desa Adat Ungasan mengalami kerugian mencapai Rp26.872.526.963,- dan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi untuk kerugian yang dialami oleh LPD Desa Adat Ungasan mencapai Rp26.872.526.963 (Dua Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah),” ungkapnya.

Tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal Pasal 2, 3, 8, 9, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 20 Tahun penjara.

Baca Juga :  Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi, Wali Kota Jaya Negara Bersama OJK Luncurkan TPAKD

Untuk barang bukti yang berhasil di amankan Uang Tunai sejumlah Rp80.400.000,- , Sertifikat Hak Milik sebanyak 42 Sertifikat, Surat Tanah Sporadik sebanyak 3 buah, 1 Bundle Rekening Koran BNI, 1 Bundle Foto Copy Rekening Koran BPD Bali, Perjanjian Kredit sebanyak 29 buah, 1 bundel Transaksi harian kas LPD Desa Adat Ungasan, 1 bundel mutasi buku besar LPD Desa Adat Ungasan, 2 buku Laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan, 4 lembar Berita Acara Rapat dan Daftar Hadir terkait Kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian asset, 2 lembar Foto Copy Denah Lokasi asset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, 2 lembar opname fisik Sertifikat Hak Milik atas nama Kartono Nur Said di Desa Tanak Awu Kec. Pujut, Kab.Lombok Tengah, 1 buku Laporan Pertanggungjawaban pengurus LPD Desa Adat Ungasan tahun 2013, 2014, dan 2016. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News