Roboh
Pemprov Bali Stop Aktivitas Tambang yang Ancam Robohnya Pura Penataran Agung Ratu Pasek Pundukdawa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Menyikapi adanya laporan adanya aktivitas galian penambangan di sisi timur Pura Parahyangan Pasek Punduk Dawa, Klungkung, yang mengancam robohnya bangunan Pura, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui, Tim Kelompok Ahli (Pokli) Provinsi Bali Bidang Infrastruktur, Kepala Satpol PP Bali, dan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bali beserta jajaran, menggeruduk lokasi galian tersebut dan secara langsung menghentikan aktivitas penambangan yang diduga liar tersebut, pada Senin (15/8/2022) kemarin.

Dimana seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut berawal dari adanya protes atas penambangan batuan yang dapat berdampak pada bangunan Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa, yang dilontarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Provinsi Bali, melalui I Made Somya Putra, SH., MH., selaku ketua LBH Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi Bali, dimana dirinya mengatakan bahwa penggalian penambangan batuan yang berlokasi di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa yang tidak memperhatikan dampak buruk bagi bangunan Pura baik dari sisi keagamaan, keamanan, kenyamanan, dampak lingkungan, yang dilaksanakan di sisi timur Pura yang masuk wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Baca Juga :  Satpol PP Buleleng Gelar Pendataan Penduduk Pendatang

“Pengempon Pura telah menyatakan keberatan resmi melalui Kepala Desa (Perbekel) Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, agar menghentikan proses pelaksanaan penggalian tanah di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa sesuai dengan Surat Nomor : 004/PENGEMPON/VIII/2022, tertanggal 01 Agustus 2022, Prihal Keberatan Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Penggalian,” jelas Somya, (14/8/2022).

Disebutkan juga dalam jumpa pers yang dihadiri oleh I Made Somya Putra, SH., MH., I Made Sudarsana, SH., I Made Rusna, SH., Komang Artawan Putra, SH., I Made Alit Ardika, SH., Pura tersebut terancam akibat adanya pertambangan batuan yang diduga tidak memiliki ijin (liar).

Bahkan pengerukan sudah terjadi dengan jarak + 5 (lima) meter dengan kedalaman + 25 (Dua Puluh Lima Meter, dengan derajat hampir 90 derajat.

“Alasan Pemilik Lahan berani menggali dan melakukan pertambangan tanpa ijin karena untuk kepentingan proyek nasional pembangunan Tempat Pesta Kesenian Bali (PKB) yang baru yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali,” jelasnya.

Baca Juga :  Berisi Data Penting, Tiga Laptop Milik Sekretariat Bawaslu Kecamatan Kubu Hilang

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali, Nuskati Weda beserta jajaran, telah menemui secara langsung pihak kontraktor dan pemilik lahan yang menjual materialnya tanpa dilengkapi dengan perjanjian yang memadai, serta menghentikan pengerukan material sampai dengan proses perijinan yg dilengkapi dengan perencanaan diproses.

“Untuk itu, kami dari Pemprov Bali memerintahkan pemilik lahan untuk, menghentikan pengerukan material sampai dengan proses perijinan yg dilengkapi dengan perencanaan diproses, pemilik lahan bersama supplier material harus secepatnya menormalisasi lahan yg dikeruk dgn sistem terasering, dan saya juga meminta kepada kontraktor proyek PKB untuk tidak menerima material yang berasal dari quarry yang ilegal serta memperhatikan tingkat keamanan lahan Pura Pasek di Pundukdawa,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari hasil diketahui, tidak ditemukan aktivitas penggalian lagi di lokasi, yang sebelumnya sudah dihentikan oleh Tim dari Pemda Kabupaten Klungkung pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga :  Terlibat Perkelahian dengan Warga Pengalon, WNA Australia Dipolisikan

Kendati demikian, aparat Pemprov Bali meminta agar lubang bekas galian itu ditata, diratakan, dirapikan kembali. Selain itu, aparat juga tidak mengizinkan lagi material keluar dari areal tersebut.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, galian itu berada di bawah pura, sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, penataan lahan tidak dibarengi dengan persetujuan dari penyanding, sehingga pengalian itu tidak sesuai dengan apa yang direncanakan, dan berpotensi terjadi dampak lain.

Dia menambahkan, untuk penataan meminta agar dilakukan sesegera mungkin. Namun dengan catatan tidak boleh keluar dari tempat itu.

“Menyangkut penataan kita minta untuk benar-benar dilaksanakan agar tidak menimbulkan dampak buruk dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Dewa Dharmadi juga meminta agar Satpol Kabupaten/Kota lainnya melakukan pengawasan terhadap penataan lahan. Kendati pun itu lahan pribadi, namun pengawasan dilakukan untuk menghindari dampak negatif dari aktivitas itu. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News