Wawali Arya Wibawa
Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2022. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II DPRD Denpasar, dengan agenda pidato pengantar Wali Kota tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, berlangsung secara offline dan online, Selasa (2/8/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD Denpasar, Wayan Mariyana Wandhira dan Made Muliawan Arya, dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, pimpinan OPD Denpasar, serta Forkopimda Kota Denpasar.

Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa menyampaikan sesuai kondisi saat ini, terdapat perkembangan-perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang telah direncanakan pada penyusunan KUA PPAS TA 2022 yang lalu, antara lain pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah dan perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

Mengacu pada kebijakan pendapatan, maka dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp1,97 Triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp1,94 Triliun lebih atau berkurang sebesar Rp33,69 Miliar lebih.

Baca Juga :  Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda

Jumlah tersebut terdiri dari PAD sebelumnya dirancang sebesar Rp770,29 Miliar lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp741,03 Miliar lebih atau berkurang sebesar Rp29,26 Miliar lebih, yang berasal dari pajak daerah dirancang Rp562,20 Miliar lebih setelah perubahan dirancang Rp555,70 Miliar lebih atau berkurang Rp6,50 Miliar.

Restribusi daerah sebelumnya dirancang sebesar Rp29,15 Miliar lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp20,38 Miliar lebih atau berkurang sebesar Rp8,77 Miliar lebih. Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sebelumnya dirancang Rp52,14 Miliar lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp43,72 Miliar lebih atau berkurang Rp8,41 Miliar lebih serta lain-lain PAD yang sah dirancang Rp126,79 Miliar lebih setelah perubahan dirancang Rp.121,21 Miliar lebih atau berkurang sebesar Rp5,57 Miliar lebih.

Pendapatan transfer sebelumnya dirancang Rp1,19 Triliun dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp1,18 Triliun atau berkurang sebesar Rp5,29 Miliar yang terdiri dari Pendapatan Transfer pemerintah Pusat sebelumnya dirancang Rp1,03 Miliar rupiah berkurang sebesar Rp5,29 Miliar dan Pendapatan Transfer antar daerah diproyeksi sama dengan induk 2022 yakni sebesar Rp153,51 Miliar lebih. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah terdiri dari Rp14,20 Miliar lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp15,06 Miliar lebih atau bertambah sebesar Rp860,38 Juta lebih.

Wakil Wali Kota Arya Wibawa menjelaskan, belanja daerah digunakan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan tahun 2022, mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif, dan aman Covid-19 di berbagai aspek kehidupan. Maka belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.

Sejak 2021, dalam menyusun APBD, Pemkot Denpasar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana kita ketahui bersama dengan kedua peraturan tersebut, Belanja Daerah tidak lagi terbagi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, namun terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Dalam KUA dan PPAS 2022 Belanja Daerah dirancang Rp 2,30 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp53,32 Miliar lebih yang terdiri dari Belanja Operasi dirancang Rp1,83 Triliun lebih setelah perubahan sebesar Rp1,85 Triliun lebih. Belanja Modal sebesar Rp231,12 Miliar lebih setelah perubahan sebesar Rp265,48 Miliar atau meningkat sebesar Rp34,36 Miliar lebih. Belanja Tidak terduga sebesar Rp29,43 Miliar setelah perubahan Rp27,44 Miliar lebih atau berkurang Rp1,98 Miliar lebih. Sedangkan Belanja Transfer bertambah sebesar Rp1,82 Miliar lebih yang sebelumnya sebesar Rp164,54 Miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp162,72 Miliar lebih.

Baca Juga :  Ketua DPD Gerindra Langsung Serahkan Hadiah Utama Jalan Santai HUT ke-16 Partai Gerindra

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 terjadi defisit sebesar Rp.367,34 Miliar lebih atau terdapat penambahan defisit sebesar Rp87,02 Miliar lebih yang sebelumnya sebesar Rp280,32 Miliar. Rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Silpa TA 2021 sebesar Rp378,34 Miliar lebih dan pengeluaran Pembiayaan sebesar 11 miliar sehingga Pembiayaan Netto yang tersedia sebesar Rp367,34 Miliar lebih.

“Kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar,” kata Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News