Bupati Badung
Bupati Giri Prasta saat mengikuti penutupan sidang paripurna II masa persidangan ketiga DPRD Kabupaten Badung tahun 2022 di ruang sidang Utama Gosana kantor DPRD Badung, Kamis (12/8/2022). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta mengikuti penutupan sidang paripurna II masa persidangan ketiga DPRD Kabupaten Badung tahun 2022 dengan agenda pengambilan keputusan Dewan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, bertempat di ruang sidang Utama Gosana kantor DPRD Badung, Kamis (12/8/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I, Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, Made Sunarta serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah, I Wayan Adi Arnawa beserta seluruh pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung serta para Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD.

Baca Juga :  Posko Terpadu Idul Fitri 1445 H Resmi Berakhir, Bandara I Gusti Ngurah Rai layani 1.059.069 Penumpang

Pada kesempatan itu Bupati Giri Prasta menyebutkan, pihaknya bersama pimpinan dan anggota dewan telah menyepakati perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2022 menjadi dokumen yang definitif serta telah dituangkan pula kedalam suatu nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD. Kesepakatan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap amanat peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hari ini kita mengikuti sidang pengambilan keputusan antara kami pemerintah daerah dengan ketua dan pimpinan DPRD yang sudah diimplementasikan kedalam nota kesepakatan dan wajib kita amankan bersama. Berkenaan dengan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 saya kira ini sudah berjalan dengan baik sesuai dengan amanat regulasi, begitu juga sebagai abdi negara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi antara pemerintah dan DPRD sudah terlaksana dengan baik pula,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gerindra Tanggapi Muncul Foto Paket Gede Dana - Weisya Kusmiadewi untuk Pilkada Karangasem

Ditambahkan Bupati Giri Prasta bahwa seluruh masukan yang telah disampaikan dewan akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2022, agar lebih efektif dan efisien untuk mewujudkan masyarakat Badung yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri.

“Berdasarkan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2022 yang telah disepakati tersebut, akan diterbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun RKA SKPD dalam rangka penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2022,” imbuhnya.

Baca Juga :  DPRD Bali Berikan Tanggapan Terhadap Raperda Insentif Investasi dan Pengarusutamaan Gender

Sementara itu Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengungkapkan masa persidangan ke II DPRD Badung tahun 2022 bisa diakhiri dengan pembahasan perubahan  KUA-PPAS tahun 2022. Dimana semua tahapan telah berjalan lancar sehingga sudah bisa dilakukan penetapan perubahan KUA dan PPAS tahun 2022.

“Ada juga penambahan pendapatan 6 M karena ada dana bagi hasil, untuk itu kami harapkan keputusan penetapan perubahan KUA-PPAS ini akan dapat memberikan satu signal yang positif terhadap rancangan perubahan APBD tahun 2022. Semoga semua program dapat dilakukan dan dilaksanakan dengan baik demi kepentingan masyarakat Badung,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News