Penyu Hijau
Polda Bali Berhasil Ungkap Penyelundupan Belasan Ekor Penyu Hijau. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan penyu hijau berukuran besar hingga kecil. Upaya penyelundupan penyu hijau tersebut terjadi pada Kamis (28/7/2022), sekitar pukul 03.15 WITA di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Kesiman, Denpasar.

Wakil Direktur Polairud Polda Bali AKBP Wahyudi W, mengatakan ada pun para tersangka berjumlah dua orang, yakni AS sebagai sopir dan G alias P sebagai penyelundup. Ada pun jumlah penyu hijau yang diselundupkan sebanyak 15 ekor berukuran besar hingga kecil rata rata berusia di atas 6 tahun. Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman satwa penyu hijau yang dilindungi ke wilayah Bali.

“Tersangka diketahui memiliki, menyimpan, mengangkut dan memperniagakan satwa penyu hijau dalam keadaan hidup. Petugas mendapatkan informasi dari hasil laporan masyarakat sehingga saat ditangkap, tidak banyak melakukan perlawanan,” ujar AKBP Wahyudi W, Jumat (29/7/2022).

Setelah mendengarkan informasi tersebut, beberapa personil Unit 2 Seksi Intelair Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) melakukan penyelidikan di wilayah perairan dan pesisir Gilimanuk pada Rabu (27/7/2022), sekitar pukul 20.00 WITA.

Baca Juga :  BAN-PDM Provinsi Bali Gelar Rapat Koordinasi Daerah Tahap I Tahun 2024

Informasi diperoleh di wilayah Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk telah terjadi kegiatan pengangkutan satwa penyu yang dilindungi ke sebuah mobil pickup bernopol DK 8348 WF untuk dibawa ke Denpasar.

“Petugas lalu melakukan pengejaran ke TKP dan menemukan sebuah mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348 WF mengarah keluar dari arah jalan Pantai Sumurkembar Hutan Cekik menuju ke arah Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.  Petugas lalu membuntutinya dari wilayah Gilimanuk sampai ke wilayah Kota Denpasar,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Wahyudi W, menerangkan, pada Kamis (28/7/2022) pukul 03.00 WITA, saat kendaraan tersebut berhenti di pinggir jalan raya By Pass Ngurah Rai Tohpati, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali petugas memberhentikan dan memeriksa isi kendaraan tersebut. Bak mobil yang ditutupi terpal ditemukan 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup.

“Pelaku menerangkan bahwa satwa penyu tersebut diperoleh pelaku di Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk untuk dibawa ke Denpasar,” ucapnya.

AKBP Wahyudi W, menambahkan tersangka akan dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a  UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya, Jo  PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00.

Baca Juga :  Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Tetap Resilien dan Terjaga Stabil

Beberapa barang bukti yang disita antara lain 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, satu lembar STNK Mobil Pick Up Merk Daihatsu Nomor Polisi DK 8348 WF, uang sebanyak Rp400.000, satu lembar terpal warna coklat. Kini para tersangka ditahan di Polair Polda Bali di Benoa. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News