LPD Anturan
Penyerahan 24 SHM milik LPD Anturan atas nama Arta Wirawan dari salah satu Ketua LPD di Kecamatan Sukasada. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng lagi periksa dua orang dalam penanganan kasus LPD Adat Anturan, yang dimana keduanya adalah Ketua LPD dari Kecamatan Sukasada serta Kubutambahan. Dari hasil pemeriksaan itu penyidik berhasil menyita 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan yang sebenarnya merupakan aset milik LPD Anturan.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menyebut bahwa berkaitan dengan 24 SHM itu diterima penyidik dari salah satu Ketua LPD di Kecamatan Sukasada yang datang pada Jumat (29/7/2022) ke Kejari Buleleng.

Oknum Ketua LPD itu diakui Agung, datang menyerahkan SHM milik LPD Anturan yang sebelumnya didapat dari tersangka Nyoman Arta Wirawan lantaran LPD yang oknum ini pimpin memiliki deposito Rp2,9 miliar lebih di LPD Anturan. SHM itu diserahkan Nyoman Arta Wirawan diawal tahun 2021 sebagai ganti karena tidak dapat membayar setelah jatuh tempo.

Kemudian pihaknya memaparkan bahwa 24 SHM itu berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt dengan luas-an total 44 are dan sudah terkavling menjadi 24 kavlingan. Lalu tersangka Nyoman Arta Wirawan melakukan pembicaraan serta menyepakati total tanah itu dengan harga Rp2,2 miliar dengan harga per are yakni Rp50 juta.

Baca Juga :  DPRD Buleleng Terima Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi

“Tersangka Arta waktu itu tidak dapat membayar setelah sudah jatuh tempo maka pembayaran dilakukan dengan menyerahkan 24 SHM sebagai gantinya diawal tahun 2021. Sekarang SHM itu sudah dilakukan penyitaan guna kepentingan pembuktian dalam persidangan perkara LPD Anturan,” ujar Agung Jayalantara.

Disisi lain, Kejaksaan juga memanggil Ketua LPD dari salah satu desa adat di Kecamatan Kubutambahan lantaran ditemukan adanya sertifikat LPD Anturan yang sudah dibalik nama. Ternyata usai dilakukan pemeriksaan, sertifikat itu didapat karena tahun 2020 LPD bersangkutan memiliki deposito sekitar Rp200 Juta di LPD Anturan.

Baca Juga :  Gara-gara Meresahkan Masyarakat, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Singaraja

Dimana saat itu usai mendapat deposito dengan alasan kekurangan likuiditas Ketua LPD Anturan yakni Nyoman Arta Wirawan, lalu memberikan pegangan kepada Ketua LPD bersangkutan berupa sertifikat tanah seluas 2 are yang berlokasi di Desa/Kecamatan Banjar.

“Kami juga memanggil salah seorang Ketua LPD dari salah satu Desa Adat di Kecamatan Kubutambahan karena ada temuan satu sertifikat sebagai pegangan deposan, namun ternyata sertifikat itu sudah berbalik nama sebelum masa jatuh tempo deposito berakhir,” terangnya.

Tidak hanya itu, selain mengejar sertifikat milik LPD Anturan yang sudah atas nama Nyoman Arta Wirawan. Kejaksaan juga telah mengamankan pengembalian uang reward kapling tanah dari pengurus LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM dan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.750.000.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News