LPD Sangeh
Muncul Dugaan, Adanya Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Korupsi LPD Adat Sangeh. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Perkembangan penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh kini memasuki babak baru.

Berdasarkan keterangan pers yang berhasil dihimpun pada Kamis (14/7/2022) melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto menjelaskan, penyidik Kejati Bali yang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AA pada hari Selasa, 12 Juli 2022. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya setelah sebelumnya tersangka AA telah diperiksa pada tanggal 5 Juli 2022.

“Tersangka AA telah dimintai keterangan dalam 2 (dua) kali pemeriksaan dan dalam 2 (dua) kali pemeriksaan tersebut tersangka AA didampingi Penasehat Hukum. Pada pemeriksaan pertama, penyidik memberikan pertanyaan sejumlah 44 (empat puluh empat) pertanyaan dan pemeriksaan kedua tersangka AA menjawab sebanyak 13 (tiga belas) pertanyaan penyidik Kejati Bali. Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik adalah seputar pengelolaan keuangan LPD yang dilakukan oleh tersangka AA pada saat menjabat ketua LPD,” jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan, hingga dengan saat ini, penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan dari 35 (tiga puluh lima) orang saksi yang terdiri dari pengurus dan nasabah LPD Desa Adat Sangeh. Selain itu telah meminta pendapat2 (dua) orang ahli untuk memperkuat dugaan bahwa tersangka AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan yaitu: 1)Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 2)Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU Kedua : Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda, Ciptakan Generasi Mandiri dan Berdaya Saing

“Selain memperkuat alat bukti terkait perbuatan tersangka AA, penyidik Kejati Bali juga menggali adanya pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini keuangan LPD Desa Adat Sangeh. Hal ini dilakukan untuk mengetahui peran-peran dari orang lain selain tersangka AA yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penyidik Kejati Bali juga mendalami aset-aset dari tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara yaitu keuangan LPD Desa Adat Sangeh,”jelasnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News