Polres Buleleng
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Penyidik Polres Buleleng pada Rabu (27/7/2022) telah menetapkan Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan pemalsuan keterangan untuk memohon sertifikat tanah yang diatasnya saat ini sudah berisi bangunan Balai Banjar Kajekangin.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi Jumat (29/7/2022) membenarkan terkait status tersangka yang ditetapkan kepada Kelian Desa Adat Kubutambahan itu.

Dijelaskan bahwa penetapan Warkadea sebagai tersangka diberikan setelah penyidik melakukan pendalaman kasus atas laporan yang dilayangkan oleh korban bernama Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha pada Selasa (8/6/2022) atas dugaan melakukan pemalsuan keterangan untuk memohon sertifikat atas sebuah lahan di Desa/Kecamatan Kubutambahan.

“Penetapan status tersangka dilakukan dua hari lalu dan belum kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jadi setelah gelar perkara diduga tersangka membuat keterangan tidak benar dalam permohonan pensertifikatan terhadap sebuah lahan yang diakui miliknya,” ujar AKP Sumarjaya.

Baca Juga :  Yudha Nekat Curi Kotak Sesari Untuk Bayar Hutang ke Temannya 

Bahkan dalam waktu dekat AKP Sumarjaya mengatakan penyidik akan melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka yang saat ini berstatus staf ahli di Pemkab Buleleng untuk menyingkronkan keterangan antara yang bersangkutan dengan keterangan yang di pegang penyidik. Selain itu atas dugaan dalam kasus itu tersangka terancam akan disangkakan pasal 263 KUHP dengan pidana kurungan selama 6 tahun.

“Belum bisa kita pastikan kapan ditahan tapi dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sekaligus menyingkronkan keterangan yang telah dipegang penyidik,” tegas Sumarjaya.

Baca Juga :  Tim DLHK Denpasar Gerak Cepat Tertibkan Usaha yang Buang Limbah Sembarangan, Sat Pol PP Akan Sanksi dengan Sidang Tipiring

Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengaku bahwa belum menerima secara resmi surat penetapan tersangka terhadap salah satu stafnya itu. Namun apabila nanti sudah diterima maka pihaknya akan meminta tim hukum Pemkab Buleleng melakukan analisa permasalahannya.

“Informasi diluar mungkin ada tapi secara resmi kami belum mendapatkan informasi bagaimana posisi serta masalahnya. Kendati demikian kalau nanti ada (surat penetapan tersangka) tim hukum kami akan menganalisa proses hukumnya,” singkat Suyasa.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News