fib unud
Dekan Fakultas Ilmu Budaya Terima Kunjungan DPD RI. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dekan Fakultas Ilmu Budaya menerima kunjungan anggota DPD RI perwakilan Bali, Anak Agung Gde Agung, S.H., pada hari Selasa, 26 Juli 2022, di Kampus FIB. Kunjungan anggota DPD RI Komite III ini dalam rangka mendengar pendapat para akademisi khususnya di bidang perlindungan cagar budaya.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dekan FIB, Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Dosen di Prodi Arkeologi, Tim Cagar Budaya FIB, dan staf ahli dari Anak Agung Gde Agung. Pada kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Dr. Sri Satyawati menyampaikan terima kasih karena anggota DPD RI perwakilan Bali telah berkenan hadir untuk mendengar pandangan akademisi di lingkungan FIB.

Baca Juga :  Suzuki Bali Serahkan Unit Jimny 5 Pintu ke Pembeli Pertama

“Kami berterima kasih bapak Anak Agung Gde Agung selaku anggota DPD perwakilan Bali. Kami memiliki dosen-dosen dan tim ahli cagar budaya yang memang memahami dan telah menjadi praktisi dalam bidang perlindungan cagar budaya. Tentu saja akan ada banyak masukan dan aspirasi yang dapat diakomodir dari para dosen kami untuk kepentingan perlindungan cagar budaya di Indonesia kedepannya,” ungkap Dr. Sri Satyawati.

Perlindungan terhadap cagar budaya telah terakomodasi dalam Undang-undang Tentang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010. Pada Undang-undang ini telah dijelaskan perihal pengertian cagar budaya, pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan cagar budaya, baik di darat maupun di air.

Baca Juga :  Akhiri Masa Tugas di Bali, Konjen Jepang Terkesan dengan Arak dan Sambal Matah

Anak Agung Gde Agung menyampaikan bahwa perihal cagar budaya masih banyak permasalahan yang harus didiskusikan bersama, sebab hal ini menyangkut kekayaan warisan budaya Indonesia. Tanggung jawab terhadap cagar budaya merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, akademisi maupun masyarakat Indonesia.

“Memang pelik sekali untuk urusan cagar budaya ini, Undang-Undang sudah ada tapi kita ketahui bersama bahwa banyak masyarakat belum memahami tentang undang-undang ini. Barangkali ini akan menjadi tugas kita bersama untuk semakin menguatkan posisi cagar budaya dan pemahaman masyarakat tentang cagar budaya. Sehingga pemanfaatan cagar budaya dapat berdampaik positif bagi masyarakat dengan tidak merusak cagar budaya itu sendiri,” ungkap Anak Agung Gde Agung.

Baca Juga :  Rio Firdaus, dari Kekurangan Uang Rp50 Juta hingga Menang Undian Mobil

Secara bergantian tim akademisi dari FIB menyampaikan pendapat serta masalah yang sering terjadi di masyarakat perihal cagar Budaya. Masukan dari tim akademisi FIB telah dicatat untuk kemudian menjadi pertimbangan pada rapat Komite III DPD RI. Kedepannya Anak Agung Gde Agung selaku DPD RI Komite III berkomitmen untuk tetap menjalin kerja sama serta meminta masukan dengan tim ahli cagar budaya di FIB. (unud.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News