Bupati Nyoman Giri Prasta
Bupati Nyoman Giri Prasta didampingi Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan dan Kepala Kantor BPN Badung Heryanto melakukan sidak ke lokasi reklamasi di Pantai Melasti, Jumat (1/7/2022). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Sebagai wujud pengawasan Pemerintah Kabupaten Badung, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta didampingi Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan, Kepala Kantor BPN Badung Heryanto beserta jajaran dan Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemkab Badung melakukan sidak ke lokasi reklamasi/pengurugan Pantai Melasti, Jumat (1/7/2022). Diperkirakan kurang lebih ada 2.6 hektar kawasan pantai yang berlokasi di sebelah timur tempat pertunjukan Kecak Dance tersebut, telah diurug secara ilegal oleh oknum pengusaha.

Pada kesempatan itu Bupati Giri Prasta mengungkapkan, selain melakukan pengurugan pantai secara sewenang-wenang, oknum tersebut juga ditengarai telah melakukan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. dan hal ini telah dilaporkan oleh pihak Pemkab Badung ke SPKT Polda Bali pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga :  Satpol PP dan Satlinmas Berperan Penting Menciptakan Keamanan dan Ketentraman Masyarakat

“Disini terjadi reklamasi dengan memecah tebing batu karang dengan menggunakan beaker, ini sudah melanggar aturan dan merusak ekosistem laut, untuk itu hari ini kami turun bersama Polda Bali dan BPN untuk menghitung titik koordinat sehingga kita bisa diketahui secara valid berapa luas kawasan pantai yg sudah diurug, sehingga bisa dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh pihak Polda Bali,” ujarnya.

Bupati Giri Prasta menambahkan pengurugan pantai ini melibatkan kerja sama beberapa pihak yang sudah dilakukan sejak tahun 2016. dikatakan ada orang yang mengatasnamakan si A telah memerintahkan suatu kelompok, lalu kelompok tersebut menjalin kerjasama dengan pihak ke 3 agar melakukan reklamasi. untuk itu pihaknya ingin meluruskan duduk persoalan yang ada sehingga betul-betul menjadi transparan.

Baca Juga :  Kwarcab Badung Tempa Generasi Muda Tangguh Lewat Dianpinru dan Dianpinsat 2024

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sudah jelas disebutkan, daratan kewenangan Bupati/Wali Kota, sementara pantai sampai 20 mil dan pulau-pulau kecil kewenangan dari pusat. Kenapa saya hari ini turun kesini karena kawasan ini sudah jadi daratan dan kami harap proses hukum bisa berjalan dengan baik, jangan sampai ada negara dalam negara dan jangan sampai orang yg tidak memiliki kewenangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Sementara itu Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Surawan membenarkan bahwa pelanggaran yang terjadi di pantai Melasti adalah murni reklamasi. Bahkan setelah pemantauan yang dilakukan di lokasi tersebut langsung dipasangi police line. Pihaknya pun akan segera melakukan pemanggilan para pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Nyepi Berjalan Kondusif, Bandara I Gusti Ngurah Rai Kembali Beroperasi

“Reklamasi itu seharusnya ada rekomendasi dari Kementerian, sementara mereka saat ini belum memiliki rekomendasi untuk itu. Semua pihak akan kami panggil termasuk perusahaan yang melakukan reklamasi,” jelasnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News