tersangka
Sembilan tersangka yang ditunjukkan kepada awak media. Sumber Foto : dar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satreskrim Polres Buleleng akhirnya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah milik penggarap tanah bernama Sah Rudin (26) di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula yang terjadi pada Kamis (9/6/2022) lalu.

Penetapan sembilan tersangka ini usai dilakukan pengembangan penyelidikan dalam kasus ini dengan kurun waktu kurang dari sebulan. Adapun sembilan tersangka itu yakni I Ketut S (68) selaku Kelian Adat Julah, Ketut Sa selaku Bendahara (42), I Ketut Su, I Nyoman K, I Wayan S, I Komang S, I Nyoman S, Wayan J, dan I Wayan P.

“Masing-masing punya peran berbeda ada yang merusak TV, jendela, membakar, dan merusak kandang itu yang tujuh orang. sedangkan dua orang lagi berinisial I Ketut S selaku Kelian Adat Julah dan Ketut Sa selaku Bendahara Adat berperan menghasut ketujuh orang ini,” ungkap AKP Hadimastika saat melakukan pers rilis di Lobi Mapolres Buleleng, Jumat (1/7/2022).

Kemudian dari hasil pengembangan kasus ini terungkap kronologi awal yakni pada Kamis (9/6/2022) warga dipimpin Kelian Adat dan Bendahara menuju lokasi kejadian tepatnya di Banjar Dinas Batu Gambir untuk melakukan kegiatan pembersihan atau gotong royong. Namun sebelum aktivitas pembersihan berlangsung I Ketut S selaku Kelian Adat membacakan terkait silsilah lahan yang akan dibersihkan ditemani Ketut Sa.

Baca Juga :  Pemkab Buleleng Kembali Laksanakan Lomba Napak Tilas Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Melalui pembacaan silsilah yang dibacakan tersangka I Ketut S kemudian menyulut emosi warga atau Krama serta ada kalimat yang menggiring agar objek (rumah Sah Rudin) harus dibersihkan. Sontak salah satu tersangka bergerak melakukan perusakan terhadap rumah dan kandang sapi yang ada di lokasi kejadian.

“Dari apa yang dibacakan pada waktu kegiatan itu diduga menyulut emosi warga hingga ada kata-kata termasuk objek itu harus dibersihkan atau dibakar, intinya dibersihkan,” imbuhnya.

Disinggung apakah aksi ke sembilan tersangka memang dilakukan dengan perencanaan sebelumnya, AKP Hadimastika menegaskan jika sama sekali tidak ada direncanakan oleh ke 9 tersangka untuk aksi itu. Bahkan perusakan dan pembakaran dilakukan memang secara spontan hari tanpa direncanakan.

“Tidak ada perencanaan untuk melakukan pembakaran jadi memang spontan hari itu saja. Jadi mereka membawa alat-alat kan untuk pembersihan dan murni untuk dipakai kerja bakti,” tegasnya.

Akibat kejadian itu terhadap ke tujuh tersangka dikenakan pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang diancam hukuman penjara lima tahun enam bulan. Sedangkan untuk Kelian Adat dan Bendahara Adat Desa Julah dikenakan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News