LNG
Breaking News! PT. DEB Pastikan Pembangunan Terminal LNG di Luar Lokasi Mangrove. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terkait adanya rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam mewujudkan kemandirian energi Bali dengan tahap awal pembangunan Teriminal Penyimpanan Liquefied Natural Gas (LNG) yang sebelumnya sempat menjadi pertentangan karena diduga akan merusak lingkungan dan membabat hutan mangrove di wilayah Sidakarya, Gubernur Bali, Wayan Koster memastikan bahwa pembangunan Terminal Penyimpanan LNG akan dilakukan di luar lokasi hutan mangrove.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Perushaan Daerah (Perusda) Bali, PT. Dewata Energi Bersih (DEB), melalui Humasnya Ida Bagus Ketut Purbanegara, pada Rabu (13/7/2022) memaparkan, dimana program pembangunan Terminal LNG Sidakarya merupakan penugasan kepada Perumda Kerta Bali Saguna, membentuk PT. Dewata Energi Bersih (DEB) dengan PT. PLN GG untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penyediaan energi, yaitu Bali Mandiri Energi Dengan Energi Bersih.

Baca Juga :  Gubernur Koster Tegaskan PSEL Bali Perkuat Pengelolaan Sampah dan Citra Pariwisata

“Berkaitan dengan aspirasi masyarakat, Bapak Gubernur Bali telah memanggil jajaran Perumda Kerta Bali Saguna beserta DEB dan memberikan arahan agar DEB memperhatikan dengan serius aspirasi masyarakat terkait rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya dan mengkaji kembali konsep pembangunan Terminal LNG Sidakarya dengan pembangunan Terminal LNG tidak boleh berdiri sendiri, tanpa memerhatikan wilayah Desa/Kelurahan yang terdampak langsung maupun tidak langsung, juga Pembangunan yang dilakukan harus bersifat pembangunan kawasan. Di dalam kawasan berisi Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, skema pengembangan, perekonomian yang memberi manfaat untuk Desa/Kelurahan Sidakarya, Serangan, Sesetan, Pedungan, dan Intaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Sebut Meranggi Festival Jadi Media Pelestarian Budaya Lewat Seni Penjor Mini

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pembangunan Terminal LNG Sidakarya tidak boleh mematikan aktivitas perekonomian, nelayan, di Desa/Kelurahan terdampak, serta meminimumkan risiko kerusakan lingkungan, sosial dan budaya di wilayah Desa/Kelurahan terdampak.

“Mengkaji pelaksanaan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, dimana lokasi dermaga sandar di Desa Sidakarya. Untuk penyimpanan gas akan dibangun di luar areal mangrove,” tegas IBK Purbanegara, pada Rabu (13/7/2022).

Dalam hal ini, DEB harus bersinergi dengan Desa/Kelurahan terdampak, agar harmonis dan mendapat manfaat secara bersama-sama Konsep pembangunan kawasan sedang disusun oleh Kelompok Ahli Pembangunan yang melibatkan para pakar sesuai keahlian yang dibutuhkan Konsep pembangunan kawasan akan dibahas bersama Pemerintah Kota Denpasar, perwakilan komponen masyarakat di Desa/Kelurahan terdampak, serta pihak terkait.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News