pwi bali
Bangga Pakai Rupiah, PWI Bali Gelar Seminar Pemahaman Undang-undang Tentang Mata Uang. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali mengadakan seminar nasional tentang ‘Mengenal Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah dan Pemahaman UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang’.

Kegiatan seminar nasional dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si., Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho dan Dr. Dewi Bunga, SH., MH., serta Mahasiswa yang mengikuti rangkaian acara baik offline ataupun online di Balai Diklat Pengembangan SDM Provinsi Bali, pada Selasa (19/7/2022).

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, IGMB Dwikora Putra dalam sambutannya mengatakan peran Bank Indonesia dalam Undang-Undang yang diprakarsai oleh Anggota Komisi XI DPR RI dalam memahami dan mencintai rupiah sebagai mata uang Indonesia.

“Kegiatan seminar nasional ini melibatkan mahasiswa di seluruh wilayah Provinsi Bali baik offline ataupun online melalui Zoom meeting. Untuk memberikan pemahaman dan edukasi mencintai rupiah sebagai mata uang Indonesia,” kata Dwikora.

Baca Juga :  Tahun 2024, Distan Denpasar Targetkan Vaksinasi Rabies Sasar 73.975 HPR

Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si., atau biasa disebut Cok Ace, dalam sambutannya mengucapkan sangat mengapresiasi kegiatan seminar nasional dengan tema ‘mengenal ciri-ciri keaslian uang rupiah’. Teknologi digital yang semakin hari semakin vital membantu kehidupan masyarakat. Namun masih banyak masyarakat yang bertransaksi menggunakan uang kertas dan logam untuk bertransaksi.

“Ini membuka peluang beredarnya uang palsu yang merugikan masyarakat maupun negara. Untuk meminimalisir peredaran uang palsu maka harus mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah,” ucap Wagub Cok Ace.

Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, mengucapkan sangat mengapresiasi kegiatan seminar nasional karena dapat memberikan pemahaman UU No.7 Tahun 2011 terpilihnya Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang mengedarkan rupiah kepada Masyarakat. Bank Indonesia wajib melaporkan pengelolaan rupiah secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewa Perwakilan Rakyat. Serta didalam UU No.7 Tahun 2011 mengatur bagi siapa yang menulis uang kertas secara sengaja akan dikenai pidana.

Rai Wirajaya mengharapkan generasi muda khususnya para Mahasiswa mampu memupuk agar cinta, paham dan bangga terhadap rupiah atau mata uang Indonesia. Dan menyebarkan informasi ke masyarakat luas tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah dan penggunaan uang kertas.

“Hati-hati dalam mencoret, distaples uang kertasnya karena kalau ketahuan akan dikenakan pidana,” ujarnya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menambahkan Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, penarikan dan pemusnahan dalam membuat mata uang rupiah.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah, Jaga Stabilitas Inflasi Jelang Idul Fitri

“Cara mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan melakukan 3D yaitu dilihat, diraba, diterawang,” kata Trisno.

Trisno Nugroho, lebih lanjut, Bank Indonesia menjadi Bank Central Indonesia yang mengatur sistem pembayaran serta menjaga inflasi. Dimana disaat krisis ekonomi Bank Indonesia memberikan bantuan yang jelas ke masyarakat yang membutuhkan. Dalam memperingati Kemerdekaan RI ke 75 Tahun bank Indonesia mencetak uang senilai Rp. 75.000 (UPK 75 RI) dinobatkan sebagai finalis Best commemorative Currency Award tahun 2022 yang diselenggarakan oleh International Association of Currency Affairs (IACA). Penobatan UPK 75 RI sebagai finalis best new commemorative menjadi wujud pengakuan dunia internasional atas kualitas uang Rupiah yang dikeluarkan Bank Indonesia. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News