sengketa lahan
Situasi di lokasi rumah milik Sahrudin yang dirusak dan dibakar warga. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sebuah rumah dan kandang sapi milik Sahrudin (26) yang merupakan penggarap lahan yang masih berstatus sengketa di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis (9/6/2022) dirusak dan dibakar massa yang ada di seputaran tempat kejadian.

Informasi yang berhasil dikumpulkan Baliportalnews.com, persoalan itu bisa terjadi diduga lantaran buntut dari sengketa lahan antara I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga di Dusun Batugambir, Desa Adat Julah dengan pihak Desa Adat Julah.

Dimana sengketa lahan itu sudah masuk ranah pengadilan melalui PTUN. Hasilnya, pengadilan baik di semua tingkatan memenangkan Desa Adat Julah. Kendati demikian saat ini masih ada upaya dari warga untuk menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK), sehingga lahan itu dianggap masih status quo.

Kini kasus pengrusakan dan pembakaran rumah Sahrudin masih ditangani Polsek Tejakula, usai dirinya melaporkan kejadian itu. Sekedar diketahui sebelum peristiwa itu terjadi, awalnya ada sebanyak 150 warga Desa Adat Julah yang dipimpin Kelian Desa Adat setempat bernama Ketut Sidemen, sekitar pukul 08.00 WITA.

Baca Juga :  Diduga Jatuh Saat Mandi di Pantai, Kakek Ditemukan Meninggal 

Pada saat itu kelompok ini hendak melakukan kegiatan gotong royong bersih-bersih di lokasi tanah sengketa. Akan tetapi sebelum kegiatan itu, ratusan warga menggelar acara persembahyangan bersama.

Usai bersembahyang, Kelian Desa Adat Ketut Sidemen membacakan silsilah tanah yang disengketakan termasuk juga membacakan hasil putusan PTUN yang diajukan oleh pihak penggugat (warga yang telah menempati lahan tersebut). Saat dibacakan, ada beberapa warga yang bertanya.

Saat bersamaan tiba-tiba terdengar suara benturan batu seperti pelemparan mengarah menuju ke rumah penggarap tanah sengketa itu. Akibat dugaan provokasi itu, beberapa massa lainnya terpancing kemudian ikut juga melakukan pelemparan serta melakukan pembakaran terhadap rumah milik Sitiyah (74) dan Sahrudin.

Situasi akhirnya tidak terkendali, hingga ada beberapa warga juga melepaskan sapi dan merobohkan kandangnya. Peristiwa itu terjadi cukup cepat dan menghanguskan rumah milik keluarga Sitiyah yang sudah menempati lahan tersebut dan telah menjadi penyakap sejak dahulu.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Empat Pelaku Pencurian Gamelan, Satu Masih di Bawah Umur 

Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, membenarkan peristiwa itu terjadi. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tejakula langsung mendatangi lokasi termasuk juga meminta keterangan saksi-saksi dan menghubungi Damkar untuk berusaha memadamkan api.

“Awalnya warga bergotong royong, tiba-tiba terdengar suara benturan seperti ada pelemparan. Beberapa massa lainnya terpancing dan ikut melempar serta juga melakukan pembakaran. Sehingga situasi saat itu menjadi tidak terkendali,” kata AKP Astawa, Kamis (9/6/2022).

Akibat kejadian itu, Sahrudin telah melapor ke Polsek Tejakula untuk ditindaklanjuti. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polsek Tejakula. “Korban sudah lapor atas kasus perusakan dan pembakaran. Korban mengalami kerugian berupa rumah tempat tinggalnya terbakar dengan isinya serta dapur. Kerugian masih belum bisa ditentukan oleh korban,” pungkas AKP Astawa.

Baca Juga :  Resmikan Kantor Baru, Pj Bupati Buleleng Ingin Kinerja Perangkat Desa Selat Meningkat

Sekedar diketahui, sebelumnya warga Desa Adat Julah sepakat melakukan megiatan bersih-bersih di lokasi tanah sengketa yang telah dimenangkan Desa Adat Julah di Banjar Dinas Batugambir. Kelian Desa Adat Ketut Sidemen bahkan menegaskan, tanah itu merupakan tanah Desa Adat Julah atau tegak jro berdasarkan sejarah prasasti tahun 1923 M.

Kemudian pada tahun 2020, Desa Adat Julah mendapat panggilan dari PTUN Denpasar terkait tanah sengketa tersebut. Lalu pada tahun 2021, diputuskan tanah tersebut milik Tanah Desa Adat. Namun, warga yang menggugat kemudian melakukan upaya hukum banding ke PTUN Surabaya dan kembali dimenangkan Desa Adat setempat.

Selanjutnya, warga tersebut justru melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga 19 September 2021 diputuskan bahwa Desa adat Julah pemilik sah atas lahan itu. Namun, warga lainnya masih melakukan upaya PK untuk mempertahankan haknya itu.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News