Tabrakan Beruntun di Baturiti
Polres Tabanan Tahan Sopir Bus yang Tabrakan Beruntun di Baturiti. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Polres Tabanan telah menetapkan sopir Bus Pariwisata nopol B 7134 WGA berinisial AS (38) sebagai tersangka, sekaligus menahan yang bersangkutan, terhitung mulai Minggu (19/6/2022). AS diduga terlibat dalam kasus lakalantas tabrakan beruntun yang juga menewaskan seorang pejalan kaki, di Banjar Pacung, Desa, Baturiti, Kecamatan Baturiti.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, sopir bus tersebut masih menjalani proses hukum atas kasus tersebut, dan kini ditahan di Rutan Polres Tabanan.

Lakalantas tersebut terjadi di jalur Denpasar-Singaraja Km 48,9 itu, Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 12.30 WITA. Bus Pariwisata yang terlibat itu disopiri pria asal Sidoarjo, Jawa Timur, dan menghantam tujuh kendaraan roda empat dan tiga unit sepeda motor, serta seorang pejalan kaki.

Sopir bus tersebut disangkakan melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4. Pada ayat 4 menyebutkan; dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta. Pada ayat 1 juga menyebutkan terkait kecelakaan itu menyebabkan kerusakan kendaraan lain.

Baca Juga :  Wujud Sradha Bhakti, Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar Di Pura Agung Besakih Warsa 2024

Disebutkan bahwa tabrakan maut itu berawal saat bus yang terlibat tersebut melaju dari jurusan Singaraja ke Denpasar. Di TKP, laju bus oleng dan tidak terkendali, kemudian menabrak mobil Avanza yang melaju dari arah berlawanan.

Laju gerakan bus pun semakin tak terkendali, dan selanjutnya menabrak mobil APV hingga jatuh ke saluran air sebelah timur jalan. Bus itu juga menabrak empat kendaraan roda empat lainnya, termasuk menabrak sepeda motor. Laju bus itu baru terhenti ketika terperosok di perkebunan milik warga, sekitar lima meter dari jalan umum.

Baca Juga :  Nuanu Hadirkan Pameran Residensi Seni 'Adicitta Buana' Menampilkan Karya Delapan Seniman Indonesia

Korban tewas dalam kejadian tersebut adalah pejalan kaki Ni Wayan Wandani, warga Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti. Ketika itu, korban berjalan kaki usai melaksanakan sembahyang.

Juga tercatat delapan orang lainnya mengalami luka-luka. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bus yang terlibat lakalantas tersebut membawa 45 penumpang, yakni guru dan siswa SMP swasta dari Surabaya, yang sedang melaksanakan study tour di Bali.

“Sementara penanganan dan Olah TKP, Satlantas Polres Tabanan dibantu dari Tim TAA (Traffic Accident Analysis) Ditlantas Polda Bali,” pungkas AKBP Ranefli. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News