Santunan Korpri
ASN Purna Tugas, Sakit dan Meninggal Terima Santunan Korpri. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menyerahkan santunan kepada 127 anggota Korpri Jembrana, bertempat di Gedung Kesenian Bung Karno, Kamis (2/6/2022). Santunan yang diserahkan meliputi santunan pensiun, rawat inap dan santunan dana kematian untuk periode I tahun 2022.

Usai menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan penerima, Bupati I Nengah Tamba menyampaikan santunan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi sesama anggota korpri kepada PNS yang sudah memasuki masa pensiun atas pengabdiannya selama ini.

“Ini bentuk apresiasi kepada para anggota korpri yang telah bekerja dengan baik selama ini terhadap pembangunan Jembrana,” ujarnya.

Selain itu dirinya juga minta kepada seluruh anggota Korpri baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas agar tetap memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan Jembrana. Baik yang aktif maupun yang telah purna tugas mari kita tetap bersama-sama mengawal pembangunan Jembrana.

Baca Juga :  Bupati Tamba Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2023

“Khusus bagi yang telah pensiun saya harapkan agar tetap tetap aktif beraktivitas. Jangan ketika sudah pensiun hanya berdiam diri. Lakukan kegiatan positif, ikut berkontribusi terutama dalam menyambut Jembrana Emas 2026,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Dewan Pengurus Korpri Jembrana, I Made Budiasa dalam laporannya menyampaikan santunan Korpri yang diserahkan dananya berasal dari iuran anggota KORPRI melalui pemotongan gaji anggota tiap bulannya. Hal ini berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pengurus Korpri Jembrana pada tanggal 17 Oktober 2014 tentang kewajiban dan hak anggota Korpri, yang efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.

Baca Juga :  GOW Jembrana Ngayah Rejang Renteng, Serangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh Pura Besakih

“Santunan diserahkan kepada 127 orang anggota dengan nilai total santunan sejumlah Rp171.000.000. Rinciannya, 94 orang untuk penerima santunan pensiun, masing-masing mendapat Rp1 juta. Penerima Santunan rawat inap sebanyak 22 orang, masing-masing mendapat Rp1 juta. Serta santunan kematian sebesar Rp5 juta yang diberikan kepada 11 orang ahli waris,” ujar Budiasa yang juga sebagai Sekda Jembrana.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News