Aniaya
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan hasil visum, akhirnya Komang Redita (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Made Widi Rediasih (25) asal di Banjar Dinas Desa, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan yang notabene merupakan mantan pacarnya sendiri.

Kini Unit Reskrim Polsek Sawan telah melakukan penahanan terhadap tersangka Redita sejak hari ini Selasa (28/6/2022). Kini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu untuk mengungkap secara pasti apa yang menjadi motif tersangka tega melakukan hal itu.

Baca Juga :  Sekda Eddy Mulya Apresiasi Sinergi PGRI Bali dan MTC International dalam Penguatan SDM Berwawasan Global

“Kita sudah langsung amankan kemarin dan hari ini sudah berstatus sebagai tersangka serta telah dilakukan penambahan,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (28/6/2022).

Disamping itu, AKP Gede Sumarjaya mengatakan penetapan Redita sebagai tersangka berdasarkan barang bukti berupa hasil visum dan hasil keterangan dari tiga orang saksi yang berada disekitar lokasi saat kekerasan kejadian berlangsung.

Sementara itu atas perbuatannya tersangka Komang Redita disangkakan telah melanggar pasal 351 KUHP yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja melakukan penganiayaan maka akan dikenakan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

“Untuk tersangka kita sangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan kurang lebih 2,8 tahun,” imbuh Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Optimistis Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara Paripurna pada Tahun 2027

Disisi lain berita sebelumnya, diduga karena masalah asmara seorang perempuan bernama Made Widi Rediasih (25) beralamat di Banjar Dinas Desa, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan dianiaya oleh mantan pacarnya sendiri Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kejadian itu berawal saat korban berjalan kaki di Desa Suwug, Kecamatan Sawan, sesampainya tepat didepan Pura Dalem Desa Suwug seorang lelaki yang merupakan mantan pacarnya bernama Komang Redita (19) tiba-tiba menghampiri korban.

Baca Juga :  TP PKK Kota Denpasar Salurkan Ratusan Paket Bantuan "Menyapa dan Berbagi" kepada Warga Dentim dan Densel

Tanpa basa-basi terduga pelaku asal Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan ini langsung melayangkan pukulan ke lengan bagian kanan korban.

Tidak berhenti sampai disitu selesai memukul lengan korban terduga pelaku langsung menarik serta menyeret korban hingga membuat korban mengalami sejumlah luka memar atau bengkak pada lengan kanan, leher serta pinggang.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News