DPD RI
Sekda Badung Wayan Adi Arnawa saat menerima Kunjungan Kerja Komite I DPD RI di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Senin (30/5/2022). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menyatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintahan daerah meliputi menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Esensinya adalah pemerintah daerah diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengatur rumah tangganya sendiri, seperti kewenangan pelayanan dasar kewenangan absolut dan kewenangan lainnya,” ujar Sekda Adi Arnawa mewakili Bupati Badung saat menerima Kunjungan Kerja Komite I DPD RI dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Senin (30/5/2022).

Selain itu di hadapan rombongan Komite I DPD RI, Sekda Adi Arnawa turut menyampaikan bahwa semua urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat maupun pembangunan di segala sektor, bisa diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dengan sangat baik, seperti pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, pemukiman maupun keamanan dan ketertiban.

“Maaf bukannya bagaimana, semua yang ada di Kabupaten Badung ini sangat memadai, karena kondisi fiskal juga sangat memadai. Dimana dalam kondisi normal PAD kami bisa mencapai Rp 4-5 T/tahun. Namun dengan adanya pandemi Covid-19, Kabupaten Badung mengalami dampak yang sangat luar biasa. Karena kebetulan kami minus sumber daya alam dan fokus pendapatan kami berasal dari pajak hotel dan restoran, industry pariwisata,” terangnya.

Baca Juga :  Ciptakan Generasi Tangguh dan Mandiri, Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda

Sementara itu Ketua Delegasi Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengungkapkan, kunjungan kerjanya bersama anggota Komite I DPD RI ke Kabupaten Badung dalam rangka mempelajari tata kelola pemerintah daerah, karena menurut pihaknya Badung merupakan kabupaten yang memiliki sistem tata pemerintahan sangat baik dan sudah dijadikan rujukan study tiru oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

”Kehadiran kami ke Kabupaten Badung, karena ingin tahu lebih banyak terkait sistem tata kelola pemerintahan daerah dan kita anggap Kabupaten Badung terbaik di Indonesia. Disini anggota yang hadir mewakili 34 Provinsi, namun yang hadir saat ini 12 provinsi dimana Beliau-Beliau ini ada sebagai mantan kepala daerah baik itu Bupati maupun Gubernur,” ucapnya.

Baca Juga :  Hibah Badung Angelus Buana Rp11,9 Miliar Lebih untuk Buleleng

Sedangkan anggota DPD RI perwakilan Bali, Arya Wedakarna menyebutkan, Kabupaten Badung sampai saat ini menjadi satu-satunya kabupaten yang memberikan bagi hasil pajak hotel dan restoran kepada kabupaten lain dengan PAD kecil di Provinsi Bali.

“Badung merupakan soko guru ekonomi pulau bali, maka dari itu kalau Badung ini baik-baik saja itu artinya Bali juga baik-baik saja, tapi ketika Badung ini berdarah-darah maka seluruh Bali akan mendapatkan dampaknya. Untuk itu kami mengajak semua Senator untuk membantu Badung baik itu terkait masalah anggaran maupun fiskal,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kwarcab Badung Tempa Generasi Muda Tangguh Lewat Dianpinru dan Dianpinsat 2024

Turut hadir jajaran Forkopimda Badung, Pimpinan OPD terkait, Ketua PHRI Badung dan perwakilan Universitas Dhyana Pura. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News