FKH Unud
RSHP FKH Unud dan PDHI Cabang Bali Laksanakan Webinar Antisipasi Bali dari Ancaman PMK. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Foot and Mouth Disease atau lebih dikenal dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit menular yang menyerang hewan ternak atau hewan liar yang berkuku belah seperti, sapi, kerbau, kambing, domba, rusa/kijang, dan sejenisnya.

Penularan penyakit ini dapat melalui kontak langsung dan melalui udara atau airborne. Angka kesakitan dapat mencapai 90-100% dengan angka kematian bisa 5-10%. Penyebaran penyakit ini cukup cepat sehingga perlu penanggulangan khusus untuk menghadapi wabah ini.

Demikian dikatakan oleh Direktur Rumah Sakit Hewan Fakultas Kedokteran Hewan (RSHP FKH) Universitas Udayana, Prof. Dr. drh. I Ketut Puja, M.Kes., yang juga selaku ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bali, Ketika memberikan kata sambutan pada acara webinar dengan topik Menjaga Bali Dari Ancaman Penyakit Mulut dan Kuku.

Webinar yang diadakan oleh kerjasama Rumah Sakit Hewan Pendidikan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Bali ini berlangsung pada Jumat (13/5/2022).

Baca Juga :  Rampung! Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Siap Disahkan

Webinar ini khusus membahas kewaspadaan dalam menghadapi ancaman dari Penyakit Mulut dan Kuku. Hal ini disebabkan oleh terjadinya peningkatan kasus PMK di pulau Jawa. Mengingat Provinsi Bali wilayah terdekat dengan Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, Prof. Dr. drh. I Nyoman Suartha, M.Si, menyampaikan bahwa, kita tidak boleh lengah menghadapi ancaman PMK ini.

“Pemerintah harus mengambil langkah antisipasi agar virus tidak masuk ke Bali serta menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan jika Bali tertular,” jelas Prof. Suartha.

Drh. Soeharsono DTVS, Ph.D dalam paparannya menyampaikan bahwa, PMK sejatinya sejak tahun 1990 Indonesia telah dinyatakan sebagai negara bebas PMK oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), dan Kembali menjadi daerah tertular sejak diumumkannya wabah PMK oleh Menteri Pertanian pada tanggal 9 Mei 2022 di empat kabupaten di Jawa timur.

Baca Juga :  Rio Firdaus, dari Kekurangan Uang Rp50 Juta hingga Menang Undian Mobil

“Kita harus mencegah masuknya virus PMK ke Bali dan bila sudah masuk segera laporkan setiap gejala yang berhubungan dengan gejala PMK, secepatnya lakukan konfirmasi laboratorium dan laporkan sesegera mungkin. Bila telah terdeteksi positif segera lakukan Tindakan,” ujarnya.

Pemateri kedua yaitu Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Drh Putu Terunanegara,MM menyampaikan bahwa Balai Karantina yang dipimpinnya telah melakukan langkah -langkah antisipatif seperti tidak melakukan sertifikasi terhadap pengeluaran dan transit hewan dan produk hewan yang rentan PMK ke dan transit di Jatim atau daerah lain yang terindikasi penyakit PMK,  biosecurity (Penyekatan, Pembersihan dan Desinfeksi), Peningkatan Pengawasan di tempat pemasukan/pengeluaran berkoordinasi dengan instansi terkait (Dinas Keswan, Polri, TNI, Otoritas Pelabuhan) dan Komunikasi, Sosialisasi dan Edukasi tentang bahaya PMK serta pengawasan dan patroli ke tempat-tempat yangg belum ditetapkan sebagai wilayah kerja karantina (Jalur Tikus).

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelontor Rp3,2 Miliar Sukseskan PKB XLVI, Terjunkan 21 Duta Kesenian

Pemateri terakhir yaitu Kepala Balai Besar Veteriner Denpasar, drh. I Ketut Wirata,M. yang mendapatkan giliran terakmemaparkan bahwa Balai besar Veteriner Denpasar sebagai salah satu institusi dibawah Kementerian Pertanian telah siap melakukan uji PMK. Hal ini mengingat Balai besar Veteriner Denpasar mempunyai tugas dan fungsi untuk pengembangan alat diagnostik. Didukung oleh SDM yang andal dan peralatan yang lengkap dipastikan hasil nya akan baik. Sehingga deteksi PMK bisa dilakukan secara cepat dan akurat.(unud.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News