Rapat Paripurna
Rapat Paripurna ke-13 DPRD Bali Penyerahan LHP BPK RI Atas LKPD Provinsi, Kab/Kota se-Bali TA 2021. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Rapat Paripurna Ke-13 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dengan agenda utama Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, diselenggarakan pada Selasa, (17/5/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja No. 3, Niti Mandala Renon Denpasar.

Rapat Paripurna Istimewa yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si. ini dihadiri Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CFrA., CSFA., Gubernur Bali, Wayan Koster, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA, CFrA, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Bali, Forkopimda Provinsi Bali, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Wahyu Priyono, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., Bupati dan Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Buka Baligivation 2024, Pj Gubernur Bali Ajak Semua Pihak “Ngrombo” Akselerasi Transformasi Digital

Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama dalam kata pembukanya menyampaikan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI ini merupakan amanah peraturan perundang-undangan yakni UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dimana antara lain menyatakan bahwa BPK RI mempunyai kewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada lembaga DPRD dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Pemeriksaan dan laporan pemerintah daerah ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali sebagai laporan pertanggungjawaban atas realisasi APBD tahun anggaran terperiksa telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

“Momentum ini pada akhirnya kita harapkan akan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan guna mencapai tujuan bersama yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat Bali yang kita cintai bersama,” ujar Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama.

Dalam Rapat Paripurna itu, LHP atas LKPD TA 2021 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA., dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dr. Dori Santosa, SE., MM., CSFA.,, CFrA.,. kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca Juga :  Dewan Buleleng Ingatkan Soal Optimalisasi Perda Saat Sidang Paripurna Bersama Eksekutif

Dalam sambutannya, Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang menyampaikan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2021 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terutamanya Tim Pemeriksa BPK di tengah situasi pandemi Covid-19 ini telah dapat menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali secara tepat waktu.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Serahkan 1.625 Bantuan Paket Sembako TJSL BRI Denpasar Kepada Masyarakat

“Kami, seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali menyadari bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah kami masih jauh dari sempurna. Oleh karenanya, kami mohon kepada BPK untuk tidak henti-hentinya memberikan tuntunan dan bimbingan dalam mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga kami mampu meningkatkan kinerja yang berkualitas dan layak memperoleh opini pemeriksaan BPK dengan kategori ‘Wajar Tanpa Pengecualian’,” ujar Gubernur Wayan Koster.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News