PHDI
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Organisasi PHDI Provinsi Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST. SH. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Hingga sampai saat ini, permasalahan penutupan akses masuk (Pemedal) Pura Dalem Bingin Ambe tak kunjung menemukan titik terang. Hal ini membuat Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali kembali angkat bicara mengenai kasus tersebut, melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan Organisasi PHDI Provinsi Bali dikatakan bahwa akan secepat mungkin menyelesaikan permasalahan ini dan pastikan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan konflik yang terjadi tersebut.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Ketua PHDI Denpasar, I Made Arka, S.Pd, M.Pd., mengatakan bahwa dirinya sebelumnya sudah bergerak untuk mengundang klian adat, Perbekel, Bendesa Adat Denpasar, Kapolsek Denpasar Barat, serta pemilik lahan di depan pemedal Pura tersebut untuk bertemu, namun undangan tersebut tidak dipenuhi oleh sang pemilik tanah, dimana hal ini sudah tiga kali dilakukan oleh PHDI Denpasar.

Baca Juga :  Weekend Bersama New Honda Stylo 160, HCB Ajak Bikers Fashion Meet Up

“Ini sudah kasus lama sekali, ini berawal dari informasi pemilik Pura tersebut. Dikatakan pemilik lahan di depan itu adalah ahli waris yang sudah pindah agama, tentu setelah pindah agama tidak perduli dengan Pura-nya,” sebutnya menjelaskan, Rabu (27/4/2022).

Selanjutnya, Ia juga mengatakan bisa saja menekan dalam kasus inj, tetapi itu bukan sikap pengayom umat yang baik. Apalagi menjelekkan satu sama lainnya, dan dikatakannya juga sudah berkoordinasi terhadap Walikota mengenai hal ini.

“Walikota juga sudah menghimbau untuk mencari solusi yang paling tepat, karena kita di majelis Agama tidak mungkin melakukan hal yang tidak baik. Ya menurut kami hal itulah yang terbaik, dengan menawarkan agar bisa dibeli,” paparnya.

Sementara itu, disisi lain Wakil Ketua Bidang Hukum dan Organisasi PHDI Provinsi Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST.SH., saat dikonfirmasi langsung oleh Jurnalis Baliportalnews.com pada Sabtu (14/5/2022) mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila proses secara kekeluargaan tidak bisa menjadi jalan keluar dalam permasalahan ini. Menurutnya, hal ini sudah termasuk pelanggaran HAM berat yang berpotensi menimbulkan konflik antar agama yang berkepanjangan, terlebih menurut informasi penutup akses tersebut seorang yang non Hindu.

Baca Juga :  Ayu Kristi Arya Wibawa Buka Bimtek dan Uji Kompetensi Bagi MUA Pengantin Level III

“Langkah kita di PHDI tetap mengikuti proses. Masalahnya adalah bagaimana sesorang bisa menutup akses jalan orang, apalagi Pura tersebut milik banyak orang yang untuk melakukan persembahyangn umat Hindu. PHDI sebagai ajekis selalu akan mendampingi dalam penyelesaiannya, jika secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, maka kita akan tempuh jalur hukum,” ungkap Wayan Sukayasa, Sabtu (14/5/2022).

Diungkapkannya, yang dilakukan bersangkutan sudah jelas-jelas melanggar hukum, dimana menutup akses jalan yang digunakan sebagai jalan bersama adalah perbuatan melawan hukum, terlebih itu tempat ibadah dan jelas yang dilakukannya adalah pelanggaran HAM berat sesuai pasal yang ditrapkan. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News