PSN
Pindt. Dr. Drs. I Nyoman Sukendra, M.Hum selaku Ketua PSN Kabupaten Badung. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Beredarnya kabar akan adanya pemangku ikut terjun dalam politik, terlebih jadi tim sukses meski lingkupnya kecil seperti pemilihan kepala desa (Pilkel) di Kabupaten Badung tentunya menjadi perhatian publik.

Mengingat, profesi Pemangku atau Jero Mangku sendiri adalah orang yang disucikan melalui proses ekajati atau mawinten, sebagai pelayan atau perantara antara manusia dengan Sang Pencipta (Ida Sang Hyang Widhi Wasa), bertugas di pura, melayani umat Hindu ngaturang bakti kapan saja dan setiap saat.

“Peran pemangku adalah mendoakan sebagai porohito atau rohaniawan. Dalam Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) sangat jelas organisasi pemangku bersifat independen. Jangan sampai sudah jadi mangku ikut dalam politik praktis. Terlebih ikut mengarahkan warga tertuju pada salah satu calon, itu tidak dibenarkan. Bisa-bisa nanti bukan mempersatukan umat malah memecah umat itu sendiri,” terang Pindt. Dr. Drs. I Nyoman Sukendra, M.Hum., selaku Ketua PSN Kabupaten Badung di Sibang Kaja, Abiansemal Badung Bali kepada wartawan pada Rabu (4/5/2022).

Jro Mangku Sukendra menjelaskan, dalam AD/ART serta visi misi PSN sendiri yakni mengayomi umat. Bagaimana sedapat mungkin bisa mengamini memberikan tuntunan terhadap umat tidak membedakan satu sama lain entah itu dari partai politik mana pun.

Baca Juga :  Laksana Becik Gandeng SD No. 4 Tuban, Gencarkan Program Edukasi dan Pengembangan Apotek Hidup

“Tujuannya satu, yaitu keagamaan atau kerohanian. Tidak boleh ranah agama dibawa ke politik. Makanya dalam kartu tanda anggota (KTA) organisasi PSN jika ada anggota masuk dalam salah satu partai politik itu tidak bisa tergabung. Harus ditanggalkan,” tegasnya.

Ia menambahkan lantaran pemangku seorang rohaniawan ketika masuk dalam hajatan politik seperti Pilkada atau Pilkel peran pemangku hanya untuk mendoakan agar pemilihan berjalan lancar, aman, nyaman dan hasilnya juga baik.

“Yang jelas diharapkan tidak ada intimidasi dalam hak suara dalam demokrasi,” tutup Jro Mangku Sukendra. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News