PKL
Kecamatan Denpasar Utara Tertibkan PKL di Area Lapangan Lumintang. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dengan berpedoman pada Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) Tim Kecamatan Denpasar Utara melalui unsur gabungan jajaran aparat kecamatan setempat dan Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (18/5/2022) melakukan penertiban PKL yang kedapatan berjualan di seputaran Lapangan Lumintang.

Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara menyebut, sebanyak 3 orang PKL terjaring dalam penertiban ini. “Kepada para PKL tersebut kami melakukan pembinaan dalam bentuk himbauan dan kami minta membuat surat pernyataan agar tidak berjualan disana lagi,” ujar Wayan Yusswara.

Baca Juga :  #Cari_Aman Menyalip Kendaraan Besar di Jalan, Ini Tips Lengkapnya

Ia menambahkan, aparat gabungan dalam penertiban itu juga mengedukasi para petugas parkir untuk terus mengingatkan pada pedagang agar tidak berjualan di sekitar lapangan Lumintang dan taman kota lumintang

“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekitar Lapangan Lumintang bersih dan indah,” imbuh Wayan Yusswara.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News