Langgar Proker
Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 27 Pelanggar Prokes. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menemukan 27 orang pelanggar protokol kesehatan.  Kali ini tim menjaring pelanggar prokes di Jalan Bakung Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Senin (25/4/2022).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dari 27 pelanggar tersebut sebagian menggunakan masker di dagu. Saat ditanya masih tetap beralasan sesak menggunakan masker, sehingga mereka menggunakan masker di dagu. Sebagai efek jera maka pelanggar diberikan pembinaan dan sanksi push up di tempat.

Baca Juga :  Peringati May Day, Pemkot Denpasar Bersama Serikat Pekerja Akan Gelar Pentas Budaya Hingga Pembagian Doorprize

“Sanksi itu  diberikan kepada pelanggar agar mereka tidak mengulangi lagi,” kata Sudarsana.

Sampai saat ini menurut Sudarsana setiap penertiban pihaknya masih saja menemukan pelanggaran. Padahal saat ini kasus positif Covid-19 masih ada di Kota Denpasar namun pelanggar prokes masih ditemukan.

Untuk menekan penularan Covid-19 giat penertiban akan terus dilakukan di setiap obyek yang ada di Kota Denpasar, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Penertiban yang dilakukan tentunya sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Untuk menekan penularan kami akan terus melakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” tegasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Minati Pasar Murah Jelang Lebaran, Buru Beragam Kebutuhan Dengan Harga Terjangkau

Sudarsana menambahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegiatan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News