Kejari Denpasar
Kejari Denpasar Terapkan Keadilan Restoratif Terhadap Kasus ini. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali menerapkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice terhadap beberapa kasusnya, salah satunya seperti kasus atas nama I Wayan Kariasa seorang karyawan swasta yang merupakan tulang punggung keluarga dengan anak anak yang masih bersekolah, yang berawal dari kesalahpahaman antara I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika, membuat I Wayan Kariasa memukul I Wayan Herman Dika.

Seperti informasi yang berhasil dihimpun oleh Jurnalis Baliportalnews.com, pada Selasa (26/4/2022), melalui Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha menjelaskan bahwa, melihat I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika yang masih mempunyai hubungan keluarga, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, S.H., M.H., Kasi Pidum Nyoman Bela Putra Atmaja, S.H serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, memfasilitasi I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika dalam upaya perdamaian, yang disaksikan langsung oleh para pihak dan tokoh masyarakat setempat pada tanggal 22 April 2022.

Baca Juga :  Pemkab Solok Selatan Studi Komparasi Ke Kota Denpasar, Pelajari Pengelolaan Sinergitas Pemerintahan dan Masyarakat Adat

Kebesaran hati dan keikhlasan seorang I Wayan Herman Dika yang menerima permohonan maaf dari I Wayan Kariasa membuat kesalahpahaman dapat diselesaikan dan tercapai kesepakatan perdamaian, hingga akhirnya dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Kini I Wayan Kariasa bebas dan dapat kembali hidup rukun dalam keluarga serta lingkungan masyarakat, untuk menjalani kehidupannya bersama keluarga.

“Bahwa pada Senin 25 April 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Pidana Atas Nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  215 Pengelola Koperasi di Denpasar Ikuti Diklat dan Uji Kompetensi

Selanjutnya dirinya juga menjelaskan bahwa kronologis sebelumnya terjadi pada hari  Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WITA bertempat di sebuah posko di Jalan Letda Tantular Gang Gemitir Denpasar, saksi korban I wayan Herman Dika, bersama sama dengan saksi I kadek Minggu dan saksi I Gede Sariana sedang kumpul kumpul sambil membakar ikan serta minum-minuman mengandung alkohol.

Kemudian datang terdakwa bersama dengan yaitu saksi I Made Subagia, saksi I Ketut Hartana, saksi I Made Mega dan ikut bergabung. Tidak berapa lama kemudian terdakwa merasa tersinggung dengan perkataan saksi korban I Wayan Herman Dika yang terpengaruh minuman alkhohol. Kemudian terdakwa mendekati saksi korban I Wayan Herman dika dan memukul saksi korban I Wayan Herman Dika dengan menggunakan tangan mengepal secara bergantian yang mengenai pelipis kanan serta pipi saksi korban I Wayan Herman Dika lalu menendang pinggang saksi korban I wayan herman Dika.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Gelar Morning Gathering Motor Listrik Honda ke Komunitas

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 002_/VER/RSBM III/2022 tanggal 6 April 2022 dari RS Balimed yang ditandatangani oleh dokter Ida Bagus Yudgarma Indraharsana ditemukan pembengkakan pada pipi kanan, koma luka terbuka pada pelipis kanan dan kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul.

“Bahwa atas kasus tersebut pihak Kejari Denpasar telah melakukan mediasi yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar bersama dengan Penuntut Umum, antara Korban dan Tersangka, pada hari Jumat tanggal 22 April 2022, serta disaksikan langsung oleh para keluarga Korban serta Tersangka dan tokoh masyarakat setempat,” tutupnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News