Cagar Budaya Tingkat Kota Denpasar
Kampus Fakultas Ilmu Budaya Telah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Tingkat Kota Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Fakultas Ilmu Budaya melakukan audensi dengan Walikota Denpasar pada, Senin (4/4/2022). Audensi dilakukan berkaitan dengan penetapan Fakultas Ilmu Budaya sebagai cagar budaya tingkat Kota Denpasar.  Audensi bertempat di ruang tamu Walikota Denpasar.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya didampingi oleh Tim Cagar Budaya FIB menyampaikan beberapa hal terkait penetapan Fakultas Ilmu Budaya sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar. Setelah melalui tahap kajian yang cukup panjang, Fakultas Ilmu Budaya yang berlokasi di Jalan Pulau Nias No. 13 Denpasar ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar.

Baca Juga :  OJK Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional

Dekan Fakultas Ilmu Budaya dalam audensi menyampaikan terima kasih kepada Walikota Denpasar atas penetapan Fakultas Ilmu Budaya sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar.

“Penetapan kampus FIB sebagai Cagar Budaya merupakan hal yang sangat penting bagi kami, sebab kampus kami di Jalan Pulau Nias memiliki nilai sejarah yang sangat penting. Kampus FIB yang dulu bernama Fakultas Sastra adalah cikal bakal pendidikan tinggi di Bali, dan peresmiannya dilakukan langsung oleh Presiden Soekarno,” ungkap Dr. Sri Satyawati.

Secara fisik Fakultas Ilmu Budaya memang telah mengalami perubahan, namun masih terdapat banyak situs-situs tinggalan yang terjaga baik. Dasar kesejarahan dan tinggalan situs inilah yang menjadi dasar kuat Tim Ahli Cagar Budaya memutuskan bahwa kampus FIB ini layak untuk ditetapkan.

Secara prinsip Walikota Denpasar, I.G.N. Jaya Negara menyampaikan bahwa Fakultas Sastra atau Fakultas Ilmu Budaya adalah bagian penting dalam sejarah pendidikan di Bali. Oleh sebab itu, keberadaan kampus FIB sebagai Cagar Budaya menjadi penting.

Baca Juga :  Implementasikan Proker TPAKD Denpasar Tahun 2024, Diskop UMKM Denpasar Gelar Kelas Akselerasi Pendampingan

“Kita tahu bersama Fakultas Sastra atau FIB sekarang kedudukannya penting dalam perjalanan sejarah pendidikan di Bali. Kota Denpasar juga dulu menentukan dan menetapkan hari lahirnya di Fakultas Sastra. Berkat bantuan ahli-ahli sejarah di FIB kami di Kota Denpasar dapat menentukan hari penting tersebut,”ungkap I.G.N. Jaya Negara.

Karena secara administrasi Fakultas Ilmu Budaya telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar, selanjutnya adalah peresmiannya secara seremonial dengan penandatanganan prasasti penetapan. Selanjutnya akan diatur waktu penandatanganan prasasti penetapan tersebut.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Ikuti Rakor Optimalisasi Penyaluran KUR Bank BPD Bali

Pasca penetapan ini, Fakultas Ilmu Budaya akan melanjutkan prosesnya agar kampus FIB di Jalan Pulau Nias dapat ditetapkan juga sebagai Cagar Budaya di tingkat provinsi. (unud.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News