Kue Narkoba
ECB Pembuat Kue Narkoba, Diamankan Polresta Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang tersangka berinisial ECB (24) tersangka diduga membuat cookies yang mengandung narkoba, tersangka sendiri ditangkap pada Jumat (1/4/2022) di Jalan Tukad Musi Renon Denpasar Selatan.

“Tersangka membuat cookies yang diduga mengandung narkotika golongan I yang dijual kembali, tersangka juga merupakan residivis tahun 2018,” Ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S,IK., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, S.IK. saat memberikan keterangan pers kepada media di TKP 2, rumah tersangka Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasa Densel (6/4/2022).

Baca Juga :  Ajak Umat Jaga Kebersihan, Bank Sampah Tegeh Sari Lestari Ngayah Mereresik di Karya Bhatara Turun Kabeh Besakih

Saat diamankan tersangka hendak mengambil paketan yang dibungkus kresek putih dibawah pohon pisang dipinggir jalan tukas Musi, saat diintrograsi tersangka mengakui  membuat kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi yang disimpan ditempat rumahnya.

Barang bukti yang berhasil diamandari pelaku berupa 1 (satu) kantong plastik berisi 19 potong kue yang diduga mengandung narkotika, 1 plastik berisi serbuk warna kuning, 1 plastik klip berisi sebuk warna cream, timbangan elektrik, kompor gas dan peralatan membuat kue.

“Efek dari mengkonsumi kue ini bagi pemakai bisa nge-fly dan untuk pemasaran masih kami kembangkan semuanya,” ungkap Kapolresta Denpasar.

Menurut keterangan tersangka bahwa dirinya disuruh oleh seseorang bernama dimas (dalam penyelidikan) untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal maret 2022 sejumlah 100 buah kemudian kue tersebut dikirim oleh tersangka 80 buah melalui JNE dan 20 untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku.

Baca Juga :  Marak Kasus Pencurian Sasar Kantor Desa di Karangasem, Perbekel Diminta Aktifkan Kembali Linmas

Terhadap tersangka dikenakan pasal pasal yang dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News