Advokat
Foto bersama DPN PPKHI, DPD PPKHI Bali bersama Advokad yang baru dilantik dan diambil sumpah. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pengadilan Tinggi Denpasar mengambil sumpah dan pelantikan para Advokat dari Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bali bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Denpasar, Senin (25/4/2022). Setelah diambil sumpahnya para advokat ini telah resmi menyandang profesi Advokat dan siap beracara di Pengadilan.

Sebelum pelantikan dan diambil sumpahnya, para advokat muda ini mengikuti prosesi mejaya jaya di padmasana gedung Pengadilan Tinggi Denpasar, selanjutnya ke 16 orang Advokat tersebut diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Humuntal Pane, S.H., M.H., dalam sebuah acara sidang luar biasa pengambilan sumpah profesi Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ketua Pembina DPN PPKHI, Dheky Wijaya, S.H., MH., dalam sambutannya mengatakan untuk para advokat mentaati etika profesi Advokat, agar para Advokat menjunjung tinggi profesi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Sumpah ini menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan dan tanggung jawab sebagai seorang advokat. Kedepannya para Advokat memiliki tanggung jawab yang tidak mudah,” ujarnya.

Baca Juga :  Mudik Asik dengan Kendaraan Listrik Gak Usah Kawatir, Tersedia 76 SPKLU Tersebar di 30 Lokasi

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Humuntal Pane, S.H., MH., menjelaskan kedepannya para Advokat memiliki tanggung jawab yang tidak mudah dalam menegakkan keadilan dan menyelesaikan apapun tantangan demi keadilan masyarakat.

“Selamat kepada advokat PPKHI yang baru diambil sumpahnya. Memaknai dasi yang diikat dileher itu ada makna filosofis artinya bahwa menjadi advokat seluruh ucapan adalah yang memancarkan kejujuran dan kebenaran putih melambangkan itu. Baju toga berwarna hitam berarti menjadi orang yang berkabung dalam artian mengambil tanggung jawab klien kita menjadi penolong mengambil beban yang bergejolak,” terangnya.

Baca Juga :  Hingga Akhir Februari, Kanwil DJP Bali Bukukan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

Ketua DPD PPKHI Bali I Kadek Duarsa, SH., MH., CLA., didampingi wakil ketua DPD I Gede Sutawan, SH., MH., Sekretaris DPD I Nyoman Agung Mahesa Inggas, SH., MH., bendahara DPD PPKHI Dewa Gede Wiwaswan Nida, SH., serta ketua DPC PPKHI Gianyar A A Gde Adi Suryaningrat, SH., Menambahkan pelantikan dan diambil sumpahnya ini merupakan yang ke-6 memiliki anggota lebih dari 100 dengan harapan lebih eksistensi perkumpulan pengacara dan konsultan hukum dapat berjalan bersama.

“Kami PPKHI Bali tahun 2019 dari awal selalu berkoordinasi dengan sesama rekan di organisasi PPKHI mengadakan pertemuan setiap sabtu saling bertukar pikiran,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Berikan Penghargaan Bagi Calon Pensiunan PNS
Ketua Pembina DPN PPKHI Dheky Wijaya, S.H., MH., Bersama Ketua DPD PPKHI Bali I Kadek Duarsa, SH, MH, CLA. Sumber foto : ads/bpn

Ditambahkannya, setiap anggota PPKHI yang terdaftar dan aktif dalam keanggotaan secara otomatis tercover dalam asuransi yaitu asuransi jiwa. Jika terjadi sesuatu kepada anggota secara otomatis ahli waris dari anggota mendapatkan santunan dari asuransi tersebut.

“Semoga eksistensi dan kekompakan angota PPKHI tetap terjaga, dan akhir kegiatan ini kita mengajak rekan2 anggota PPKHI serta pengurus DPN dan DPD untuk bersilahturahmi makan bersama di Selesa Backyard untuk makan bersama dan menyaksikan pemberian santunan rjuga akan datang kepada keluarga anggota PPHKI yang meninggal dunia untuk diserahkan santunan senilai Rp.27.500.000,- bagi keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Usai diambil sumpahnya para Advokat ini selanjutnya menandatangani berita acara sumpah yang sekaligus menyatakan mereka resmi menyandang gelar profesi Advokat.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News