Restorative Justice
Dandim Badung Apresiasi Pembukaan Rumah 'Restorative Justice' di Dentim. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Komandan Kodim 1611/Badung Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi, S.Sos., M.Si., secara langsung menghadiri Pembukaan Sekretariat Rumah Restorative Justice di Kota Denpasar yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod, Jalan Drupadi No. 2, Banjar Sungiang Sari, Desa Sumerta Kelod, Dentim, Kota Denpasar, pada  Kamis (7/4/2022).

Nampak Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E., yang turut mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Kajati Bali yang sudah memberikan kepercayaannya kepada Desa Sumerta Kelod sebagai fasilitator Rumah Restorative Justice, sesuai dengan visi Kota Denpasar, bahwa tempat ini dapat dijadikan wadah untuk menyelasikan permasalahan demi sebuah keadilan bagi masyarakat kecil, di masa pandemi Covid-19 bahwa diketahui bersama tingkat ekonomi masyarakat rendah sehingga angka kriminal pun meningkat untuk itu pihakmya berharap dengan adanya rumah restorasi justice ini dapat menyelesaikan segala permasalahan sehingga tidak harus keranah hukum.

Baca Juga :  TP PKK Kota Denpasar Gelar Posyandu Paripurna di Banjar Pande Renon

“Kami berharap dengan diluncurkannya Rumah Restorative Justice di Desa Sumerta Kelod dapat dijadikan sebagai wadah untuk menekan angka kriminalitas di Kota Denpasar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H., menyampaikan dalam permohonan restorasi justice harus diikut sertakan dari pihak masyarakat (toga, tomas dan todat) segala permasalahan dengan mengedepankan permusyawarahan serta kepada jajaran dan instansi Pemerintah.

“Kami mengharapkan untuk dapat mendukung program Rumah Restorative Justice Wayan (Wadah Pelayanan) Adhayaksa bahwa menghadirkan keadlian subtantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggung jawab kita,” tegasnya.

Semetara itu, Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi, S.Sos., M.Si., mengatakan dengan adanya Rumah Restorative Justice kita bisa kembali kepada kearifan lokal, kita kembali kepada bagaimana kita ketika ada persoalan datang ke mediator sebenarnya serta  untuk menciptakan situasi wilayah yang kondusif.

Baca Juga :  Bank Indonesia Provinsi Bali Siapkan Rp3,27 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat pada Periode Ramadhan dan Idulfitri 2024

“TNI-Polri maupun elemen Pemerintahan akan turut serta mendampingi dalam setiap permasalahan yang ada di Masyarakat, Kami akan mendukung adanya Rumah Restorative Justice sehingga dapat memberikan kehidupan yang damai di tengah masyarakat,” jelas Dandim. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News