Pura Bukit Jati
Bupati Sedana Arta Serahkan Bantuan, Dalam Rangkaian Karya Pujawali Pura Bukit Jati Bangli. Sumber Foto : Istiemwa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri Uleman Persembahyangan di Pura Ulun Subak Bukit Jati Bangli, yang bertempat di Desa Adat Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, dalam rangka Karya Pujawali Ida Betara Pura Ulun Subak Bukit Jati Bangli, yang mana pelaksanaannya diawali dengan Upacara Tawur Rsi Gana, pada Rabu (13/4/2022).

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Wakil Bupati Bangli, Wayan Diar, Sekda Bangli, Ida Bagus Gde Giri Putra, Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, Ketua TP PKK Kabupaten Bangli, Ny. Sariasih Sedana Arta, Ketua WHDI Kabupaten Bangli, Ny. Suciati Diar, Ketua Dharma Wanita Kabupaten Bangli, Ny. Suardini Giri Putra, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Kapolsek Bangli, Perwakilan Dandim 1626 Bangli, Ketua PHDI Bangli, Bendesa Madya MDA Kabupaten Bangli, Dirjen Bimas Hindu yang diwakili oleh Penyuluh Agama Hindu Kecamatan Bangli, serta undangan lainnya.

Serangkaian Pelaksanaan Upacara tersebut yang mana Puncak Upacara Karya Pujawali akan diselenggarakan pada hari Purnama Jyesta, Sabtu (16/4/2022) mendatang, Pemerintah Kabupaten Bangli yang dipimpin oleh Bupati Sang Nyoman Sedana Arta serta Wakil Bupati Wayan Diar menyerahkan Bantuan Dana Punia sebesar Rp100.000.000, serta dalam kesempatan tersebut TP PKK Kabupaten Bangli yang dipimpin langsung oleh Ny. Sariasih Sedana Arta melaksanakan ngayah menari Rejang Renteng.

Bupati Sedana Arta dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa dana punia yang diserahkan dalam upacara pujawali tersebut adalah sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Bangli kepada masyarakat dalam pelaksanaan upacara adat dan keagamaan, serta ungkapan puni syukur kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa, Ida Betara yang berstana di Pura Ulun Subak Bukit Jati.

Baca Juga :  Jajaran Pemkab Tabanan Ngaturang Bhakti Penganyar di Pura Ulun Danu Batur Bangli

“Semoga Ida Betara selalu menuntun kita semua untuk menuju jalan kebenaran dalam melaksanakan swadharma,” ujar Sedana Arta.

Bupati Asal Desa Sulahan ini juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak serta pengempon Pura Bukit Jati Bangli yang sudah melaksanakan kegiatan upacara Yadnya tersebut, serta mengucapkan terimakasih kepada TP PKK Kabupaten Bangli karena sudah berpartisipasi ngayah menari rejang renteng dalam kesempatan tersebut. Semoga untuk kedepanya kita bisa saling bahu membahu dalam mewujudkan Bangli ke arah yang lebih baik, sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Kabupaten Bangli Menuju Bangli Era Baru.

Baca Juga :  Bupati Sedana Arta Buka Acara Duta GenRe Bangli 2024

Sementara itu perwakilan Pengempon Pura Bukit Jati Sang Kompiang Jaten dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pura Bukit Jati merupakan Pura Ulun Subak yang diempon oleh beberapa subak diantaranya Subak Gede Tamanbali, Subak Gede Bunutin, Subak Gede Tampadeha, serta Subak Gede Tanggahan Tengah dengan jumlah keseluruhan sekitar 600 KK dengan pelaksanaan upacara karya pujawali dilaksanakan setiap satu tahun, yang mana pada karya pujawali tahun ini Ida Betara nyejer selama tiga hari, Puncak Karya tanggal 16 dan mesineb tanggal 19 April 2022.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bangli karena sudah membantu melaksanakan ayah-ayahan serta membantu Dana Punia dalam pelaksanaan upacara pujawali tersebut.

“Semoga dana yang kami terima ini dapat kami manfaatkan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan Pujawali Ida Betara, serta untuk kedepannya nanti agar pemerintah bisa juga membantu dalam kegiatan  renovasi Pura Ulun Subak Bukit Jati karena saat ini beberapa pelinggih kondisinya memang sudah perlu dilakukan renovasi,” ujar Sang Kompiang Jaten.

Baca Juga :  Pemprov Bali Hadir, Bantu Tiga Krama Bangli Miliki Rumah Layak Huni

Dalam Kesempatan tersebut Penyuluh Agama Hindu Kecamatan Bangli Wayan Suwirta Menyerahkan Surat Tanda Daftar Pura dari Kementrian Agama Republik Indonesia Dirjen Bimas Hindu. Wayan Suwirta mengatakan Surat Tanda Daftar Pura adalah bukti legalitas sebuah Pura, berdasarkan Keputusan Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor : 91 Tahun 2016 Tanggal 30 Mei 2016 tentang tanda pendaftaran rumah ibadah Hindu pada Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu, Pura Ulun Subak Bukit Jati, Desa Adat Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Provinsi Bali telah memenuhi syarat sebagai tempat suci Hindu dan berada dalam binaan serta pengawasan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu Kementrian Agama Republik Indonesia. Pihaknya juga menambahkan bahwa Surat Tanda Daftar Pura tersebut merupakan salah satu syarat dalam rangka pengajuan bantuan-bantuan Pemerintah. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News