Korupsi
Bapak Anak Kompak Korupsi, Kejati Bali Kini Tetapkan DGR Jadi Tersangka. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTAPNEWS.COM, DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali melalui bidang tindak pidana khusus sedang melaksanakan penyidikan terkait pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, yang pada Jumat (8/4/2022) lalu memasuki tahap pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum. Penyidikan ini telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dengan tersangka berinisial ‘DGR’.

“Sejak tanggal 24 Januari 2022, DGR yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Kemudian tanggal 25 Januari 2022, DGR ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP” kata Luga, Minggu (10/4/2022).

Adapun Tersangka DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP atau membantu terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP untuk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pegawai Negeri dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitannya dengan proses Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP. Selain itu penyidik juga menemukan perbuatan tersangka DGR yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

“Dalam hal pengurusan Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR. Kemudian penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp7 miliar dimana sekitar Rp4,7 miliar dinikmati DGR. Atas dasar inilah DGR kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Ciptakan Tertib Administrasi Kependudukan, Tim Gabungan Kelurahan Penatih Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen

Hingga dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi dimana sebagian besar saksi merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. Keterangan saksi yang diberikan dibawah sumpah dipersidangan memperkuat dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka DGR. Selain itu terdapat barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, yang juga mendukung penyidikan terhadap tersangka DGR. Adapun tersangka DGR akan dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Di dalam surat tuntutan terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, terdapat beberapa barang bukti berupa dokumen yang dimohonkan putusan Majelis Hakim untuk digunakan dalam penyidikan tersangka DGR. Diantaranya print out rekening bank atas nama tersangka DGR. Selain dokumen, terdapat barang bukti berupa 3 bidang tanah di Buleleng yang akan digunakan untuk penyidikan dengan tersangka DGR,” tutupnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News