Prokes
Tim Yustisi Kota Denpasar Perketat Penertiban 12 Orang Terjaring Prokes. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Denpasar kembali menjaring 12 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di Jalan Gunung Galunggung – Jalan Cokroaminoto Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (9/3/2022).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana saat ditemui di sela sela penertiban mengatakan, dari 12 orang yang ditertibkan sebanyak 10 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 2 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker.

Sebagai efek jera pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis.

Mengingat pelanggar prokes selalu ada setiap diadakan penertiban, maka dari itu penertiban akan terus digencarkan di semua objek atau tempat yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.

Baca Juga :  Gandeng Jurnalis dan Blogger, Astra Motor Bali Kupas Teknologi Honda EM1:e

“Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan berbagai langkah dilakukan kami berharap semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. Sehingga pandemi dapat terkendali,” kata Sudarsana.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News