Prokes
Tim Yustisi Kota Denpasar Bina 41 Pelanggar Prokes. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Denpasar secara gencar terus melakukan penertiban PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Pulau Batanta, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan  kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih ada, sehingga penertiban akan terus dilaksanakan.

Untuk penertiban kali ini pihaknya menemukan 41 orang yang salah menggunakan masker. “Sebagai efek jera mereka diberikan pembinaan dengan hukuman push up di tempat,” kata Sudarsana.

Mengingat pelanggar prokes selalu ada maka dari itu  penertiban akan terus digencarkan  di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar. Yang terpenting  dalam penertiban  pihaknya juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Rangkaian Nyepi, Pemkot Denpasar Gelar Tawur Agung Tilem Kesanga di Kawasan Catus Pata Patung Catur Muka

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News