Sampah
Penanganan sampah di TPS Eks Pasar Loak, Jalan Gunung Agung Denpasar, Senin (7/3/2022). Sumber Foto : Istimewa 

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) langsung bergerak cepat menangani tumpukan sampah di TPSS Eks Pasar Loak Gunung Agung pada Senin (7/3/2022).

Penanganan tersebut pun mendapat perhatian serius Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara serta Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana yang turun langsung meninjau penanganan. Hal ini lantaran sampah sempat menumpuk pasca Hari Raya Nyepi karena volume sampah mengalami peningkatan.

Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa didampingi Kabid Kebersihan, Wayan Adi Wiguna saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini petugas dari DLHK Kota Denpasar sedang melaksanakan penanganan. Sehingga seluruh sampah yang ada di lokasi TPSS Eks Pasar Loak, Jalan Gunung Agung dapat ditangani.

“Target kami hari ini tuntas dilaksanakan pengangkutan, sehingga lokasi tersebut kembali bersih,” jelasnya.

Baca Juga :  Wujudkan Keanggotaan yang Berperan Aktif dan Berkontribusi, Pj Gubernur Bali Kukuhkan Kepengurusan PWRI Provinsi Bali 2024-2029

Gustra sapaan akrab IB. Putra Wibawa menjelaskan, adapun sampah rumah tangga dan sisa upakara masih mendominasi. Sehingga saat ini pihaknya menerjunkan Alat Berat serta Armada Truk pengangkut guna mempercepat penanganan.

“Sebelumnya alat berat yang kami miliki sempat rusak sehingga atas arahan Bapak Wali Kota kami sewakan alat berat dan mengerahkan sedikitnya 25 dumtruck untuk mempercepat mengangkut sampah di TPS jalan Gunung Agung,” kata Gustra.

“Mungkin karena selesai hari besar keagamaan, sehingga volume sampah mengalami peningkatan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, keberadaan lahan Eks Pasar Loak di Jalan Gunung Agung berstatus sebagai Tempat Pembuangan Sampah Sementara sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur lainnya. Karenanya untuk menghindari terjadinya penumpukan sampah yang berulang, warga masyarakat agar memperhatikan dan mentaati jadwal jam pembuangan sampah dan sampah sudah terpilah yakni pukul 06.00-10.00 WITA dan pukul 16.00-20.00 WITA.

“Saat ini Pemkot Denpasar sedang menggenjot pembangunan TPS3R di Desa/Kelurahan  dan 3 TPST untuk menangani masalah sampah di Kota Denpasar,” katanya.

Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Wali Kota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Kegembiraan Berlimpah Saat Idul Fitri Melalui Unparalleled Network Services Guaranteed

“Dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.  Dan kami mengimbau kepada masyarakat sekitar agar mengikuti program Swakelola Sampah serta melaksanakan pemilahan sampah dari sumber. Sehingga tidak terjadi lagi pembuangan sampah secara mandiri,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News