Sugeng
Sugeng Pramono. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pasca dibukanya pintu kedatangan internasional ke Bali dengan layanan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) yang sebelumnya diketahui baru 23 negara, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI kembali menyetujui tambahan 19 negara untuk bisa menerima layanan tersebut.

Berdasarkan keterangan tertutlis yang diterima oleh tim redakai Baliportalnews.com, pada Selasa (22/3/2022) pagi, dengan adanya tambahan 19 negara yang disetujui oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham RI, saat ini sudah ada total 42 negara yang bisa mendapat pelayanan VoA khusus wisata ke Indonesia khususnya Bali.

“Negara dan entitas tertentu subyek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata sebagaimana dimaksud pada huruf yaitu, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei, Denmark, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Qatar, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Tiongkok, Tunisa, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam,” seperti yang dikutip berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi.

Selanjutnya, dengan ditetapkannya surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Baca Juga :  THR ASN di Pemkot Denpasar Sudah Cair Sejak 26 Maret Lalu, Momentum Dorong Pertumbuhan Konsumsi Masyarakat

Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali, berlaku efektif pada tanggal 22 Maret 2022 Pukul 00.00 WITA dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Sementara itu, ditemui dihari yang sama, salah satu kelompok ahli Gubernur Bali bidang Pariwisata, Sugeng Promono mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan usulan Gubernur Wayan Koster yang telah disetujui dan diharapkan dapat membuka pintu pariwisata semakin lebar.

Sugeng menekankan, Gubernur Wayan Koster telah menegaskan setelah kebijakan tanpa karantina bagi wisatawan asing maupun pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan kebijakan VoA kepada 23 negara diusulkan beberapa waktu lalu, telah menunjukkan hasil positif sehingga diputuskan untuk menambah jumlah negara.

Kebijakan tanpa karantina itu dilakukan karena melihat kondisi Covid-19 di Bali sudah turun dan tingkat vaksinasi yang tinggi.

“Pak Wayan Koster telah berhasil mengusulkan tambahan negara yang bisa yang memberlakukan VoA, 19 Negara tambahan yang diusulkan mendapatkan respon positif, disetujui, stakeholder Pariwisata pun mengapresiasi. Dari data kedatangan atau wisman mancanegara Ke Bali tercatat hanya 20 orang yang positif dari 5.000 wisman yang tiba dibali hanya sekitar 0,4 % dan tinggal 7 orang yang masih di isolasi, itupun semuanya tanpa gejala , tidak ada yang masuk rumah sakit sampai saat ini,” papar Sugeng (22/3/2022).

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Tutup Gelaran Porsenijar Kota Denpasar Tahun 2024

Dengan disetujui tambahan kebijakan VoA, diharapkan jumlah penerbangan luar negeri Ke Bali semakin banyak dan akan diikuti meningkat kunjungan wismannya. Selain itu, selama kebijakan uji coba tanpa karantina dan VoA tidak ditemukan peningkatan Kasus di Bali.

“Dengan diberlakukannya Bali bebas karantina dan pemberlakuan VoA merupakan momentum kebangkitan Pariwisata yang sudah sangat terpuruk selama dua tahun dan waktunya perekonomian Bali. Mari kita tetap mengingatkan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam melakukan tracing dengan selalu taat terhadap protokol kesehatan,” tutupnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News