Bupati Tabanan
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Resmi Ditahan KPK. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wirayastuti sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) 2018, di Jakarta, pada Kamis (24/3/2022) sore. Eks Bupati Tabanan tersebut terlihat memakai rompi berwarna oranye bertuliskan KPK dengan tangan terborgol, saat digiring ke ruangan pers oleh penyidik.

Seperti rilis yang berhasil diterima oleh jurnalis Baliportalnews.com dari Kantor KPK Pusat, dijelaskan bahwa perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, diantaranya Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) dan kawan-kawan.

Baca Juga :  Dukung Persiapan Masuki Dunia Kerja, Astra Motor Bali Hadiri Gelaran Job Fair SMK PGRI 2 Badung

“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Dengan telah dilakukannya pengumpulan infomasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021. Selanjutnya KPK mengumumkan Tersangka baru yakni, NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti, tidak dibacakan), Bupati Tabanan periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021, IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja, tidak dibacakan), Dosen, RS (Rifa Surya, tidak dibacakan), Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017,” jelas KPK tertulis.

Selanjutnya, mantan Bupati Tabanan tersebut disangkakan sebagai pihak pemberi, dan diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News