Togar Situmorang
Togar Situmorang. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Adanya Rancangan Tata Tertib (Tatib) Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Bali 2022, untuk pemilihan Ketua Umum (Ketum) KONI Bali periode 2022-2026 pada 19 Maret 2022 mendatang, dikritisi secara serius oleh salah satu Bakal Calon (Balon) Ketum KONI Bali, Togar Situmorang, yang dimana sangat menyayangkan apa yang menjadi Rancangan Tata Tertib Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Bali yang sudah beredar.

Dalam hal ini, terkait adanya Rancangan Tata Tertib Musorprov KONI Bali yang sudah beredar, Togar Situmorang merasa aneh dan janggal dengan draf rancangan tersebut dan perlu dipertanyakan atau dihilangkan. Dirinya mempertanyakan agenda sidang I poin 4 yaitu Penyampaian Rencana Program Kerja 2022-2026.

“Nah kalau sudah demikian, apakah dalam rancangan ini sudah ada pengkondisian calon tertentu yang akan aklamasi,” kata Togar Situmorang.

Selanjutnya, Togar juga mengkritisi tentang pengesahan program kerja KONI Bali empat tahun ke depan. “Bagaimana kita lantas mengesahkan suatu program kerja selama empat tahun ke depan, sementara calon pemimpinnya siapa, belum ada, pemilihan belum berlangsung,” tegas Togar.

Baca Juga :  Marak Modus Penipuan dengan File APK Mengancam Warga Bali

Togar juga mempertanyakan terkait alinea sidang I tentang Pengesahan Peraturan Tata Tertib dan Acara, serta Pemilihan Pimpinan Musorprov KONI Bali Tahun 2022 yaitu terkait adanya pasal 10. Menurutnya, dalam pasal 10 ayat 2 dan ayat 5 sangat menyimpang dan tidak tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Bagaimana kita bilang hari ini kita menyelenggarakan Musorprov, kalau memang inkonstitusi. Saya takut sebagai calon karena menghadiri yang inkonstitusi yang tidak sesuai aturan hukum”, imbuhnya.

Dirinya juga mengatakan lantas hal ini akan kontradiktif juga antara pasal 10 dan pasal 11. Togar menyarankan agar pasal 10 tersebut dicabut karena akan kontradiktif dengan pasal 11. Selain itu, tentang penyerahan palu sidang kepada pemimpin Musorprov KONI Bali.

Menurutnya, penyerahan palu sidang ini harus kepada orang yang netral yaitu orang KONI tapi tidak di tubuh KONI Provinsi Bali.

“Saya pribadi lebih nyaman merekomendasikan KONI Denpasar. Karena paling tidak mewakili refresentatif ibukota Provinsi Bali. Dimana kita tahu, di Kota Denpasar Gubernur ada di dalamnya yaitu salah satu Forpimda. Adil ngak, itu yang kita minta di poin 2 penyerahan palu sidang. Saya minta orang yang netral paling tidak dari KONI Denpasar,” paparnya.

Menurut Togar hal ini yang perlu dipertanyakan. Dari segi bahasa kalimat pada agenda Sidang I poin 2 yaitu Penyerahan Palu Sidang Kepada Pimpinan Musorprov KONI Bali.

“Ini kan berarti sudah ada orang. Jadi kalau bisa dari tubuh yang netral dari KONI Denpasar,” kata Togar.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Sampaikan LKPJ TA. 2023 di Hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar

Rancangan Tatib pada agenda sidang I dari pukul 11.00-13.00 WITA ini krusial. Dikatannya, kalau ini tidak dirubah segera, dirinya yakin siapapun Calon Ketua Umum, kita akan minta ini ditunda atau deadlock karena sudah tidak ada lagi asas demokrasi disini dan melanggar.

“Dan siapapun yang terpilih nanti, pasti saya pribadi akan mengajukan sidang arbitrase gugatan”, pungkas Togar.

Untuk diketahui, perhelatan Musorprov KONI Bali akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 Maret 2022 bertempat di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali. Dimana proses pendaftaran Ketum KONI Bali telah dilaksanakan sejak Selasa, 1 Maret 2022 hingga penutupan pada Rabu, 16 Maret 2022.

Terdapat 3 orang Calon Ketua Umum (Caketum) KONI Bali yang sudah menyerahkan berkas pendaftaran yaitu Gusti Ngurah Oka Darmawan, I Dewa Putu Susila dan Togar Situmorang. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News