LPD
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali IGAK Kartika Jaya Saputra. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Mengetahui dan meyakini tidak ada penyertaan modal dari daerah, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali IGAK Kartika Jaya Saputra berharap, aparat penegak hukum (APH) negara sebisa mungkin saat ini dalam penanganan kasus penggelapan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang dimiliki desa adat dapat mengembalikan kasusnya ke desa adat itu sendiri.

“Masyarakat itu melapornya kepada negara, jadi masuklah LPD lewat penegak hukum apakah itu kepolisian apakah itu kejaksaan. Kami memohon dalam hal ini, kepada aparat penegak hukum, kepada kejaksaan mohonlah ada pembinaan-pembinaan untuk mengembalikan persoalan-persoalan ini kepada desa adat itu sendiri,” terang IGAK Kartika Jaya Saputra kepada wartawan di Gedung Wisma Sabha Renon Denpasar Bali, Selasa (8/3/2022)

Baca Juga :  Diparkir di Halaman Rumah, Nmax Raib Digondol Maling

Agung Kartika menjelaskan, dalam peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2019 desa adat sebagai subyek hukum yang punya hak asal usul, punya hak kewenangan dan berskala lokal. Jadi desa adat sudah punya awig-awig, sudah punya perarem atau peraturan tersendiri.

“Berikanlah desa adat itu kesempatan, berikan hukum desa adat itu porsi yang benar dan berimbang antara hukum adat dan hukum negara. Bukankah undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 konstitusi kita sangat menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, beserta hak-hak asal usulnya,” singgung Agung Kartika.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke-9, Poleng Kesiman Gelar Laga Trofeo

Lanjut dikatakan, permodalan yang bersumber dari APBD pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesungguhnya bukan penyertaan modal. Cuma dalam nomenklatur ia sebutkan penyertaan modal itu dimaknai berbeda-beda sehingga tidak sama. Sementara, menurut pihaknya APH negara memaknai ada modal penyertaan dari pemerintah. Seolah-olah pemerintah ada menaruh modal di LPD padahal sebenarnya tidak.

“Karena itu rapat pada pagi ini kita samakan persepsi. Kita akan mencoba menyelesaikan persoalan LPD ini dengan kajian-kajian. Kita juga akan lakukan kajian dengan Bapak Gubernur sehingga nanti ada keputusan dari pimpinan. Tadi diskusinya pajang apakah ini hibah, apakah ini penghapusan, apakah kabupaten/kota yang menghibahkan. Sudah banyak diskusinya yang sangat substantif sekali. Kira-kira ini nanti yang mematangkan kajian kita ke arah kebijakan Bapak Gubernur,” tegasnya.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan, Dealer Honda Anugerah Utama Motor Kunjungi Panti Asuhan

Agung Kartika menekankan, pada prinsipnya dana terdahulu diberikan kepada LPD bukan penyertaan modal. Semua bantuan itu atas dasar lomba-lomba desa adat. Sebagai salah satu persyaratan supaya bisa mendirikan LPD dan bantuan tersebut tidak mengikat dan itu berupa hadiah.

“Kalau menurut praktisi-praktisi LPD kami yang terdahulu itu sebagian besar menyampaikan itu dasarnya adalah lomba-lomba desa adat dulu. Untuk mendorong didirikannya LPD diberikan bantuan tetapi itu tidak mengikat sebenarnya,” pungkas Agung Kartika.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News