VoA
Jamaruli Manihuruk, Pantau Langsung Penerapan VoA di Bandara Ngurah Rai. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk berkesempatan melaksanakan pemantauan penerapan aturan Pemberian Visa Kunjungan saat Kedatangan Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata bagi 23 Negara dengan tujuan berkunjung ke Bali yang diterbitkan oleh  Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin (7/3/2022).

Jamaruli Manihuruk memantau 16 counter yang ada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung Pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Hasil pemantauan penerbangan pertama yang mendarat hari ini di Bandara I Gusti Internasional I Gusti Ngurah Rai terdapat 1 orang penumpang Warga Negara Australia yang menggunakan VoA dari total 176 penumpang,” ucapnya.

Selain melakukan pemantauan, Jamaruli Manihuruk juga berkoordinasi dengan Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait bagaimana mempercepat pelayanan untuk pembayaran PNBP.

Baca Juga :  Sekda Dewa Indra Tekankan Satpol PP Perlu Melakukan Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

Di tempat terpisah menjawab pertanyaan media terkait bagaimana pelaksanaan aturan VoA, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan, VoA khusus wisata ini berlaku pada Senin (7/3/2022) dan hanya diterapkan bagi Wisatawan Asing yang akan berkunjung ke Bali, izin tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.

Lebih lanjut ia menyampaikan persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VoA khusus wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

Baca Juga :  Pemkab Badung Gelar Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Tingkatkan Kapasitas SDM

Adapun tarif PNBP untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500.000.

“Kita sama-sama berharap dengan penerapan aturan ini dapat memberikan Multiplier Effect bagi perekonomian Bali, dengan dimudahkannya pengurusan Visa seperti ini kita harapkan akan lebih banyak orang asing yang berkunjung ke Bali sehingga sektor Pariwisata yang selama ini terpuruk akibat pandemi Covid-19 dapat bangkit kembali dan menjadi kesempatan bagi pekerja sektor pariwisata yang selama ini dirumahkan dapat bekerja kembali,” terang Kakanwil.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News