Satpol PP Denpasar
Jaga Keindahan dan Kebersihan Kota, Satpol PP Denpasar Tertibkan Spanduk hingga Pamflet Kadaluwarsa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar banner, spanduk, dan pamflet kadaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar. Kegiatan yang dilaksanakan Selasa (8/3/2022) menyasar di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Waribang, dan Jalan Wr. Supratman Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra, saat dikonfirmasi mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 7 spanduk, 5 banner, 3 umbul-umbul dan 25 pamflet yang kadaluwarsa dan melanggar aturan. Selain itu penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Pol PP Kota Denpasar. Dimana, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Kegembiraan Berlimpah Saat Idul Fitri Melalui Unparalleled Network Services Guaranteed

“Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Bawa Nendra.

Lebih lanjut ia mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan Banner, Spanduk, dan Pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/spanduk.

Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah  kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.

“Sasaranya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Periksa Pemeran Video Diduga Pelajar Asal Buleleng

Hal inilah wajah perkotaan menjadi semwraut, kumuh dan merusak pemandangan kota. Ia menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News