Jembrana
Bupati Tamba Buka Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian dan Kewarganegaraan Kawin Campuran. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba membuka secara resmi sosialisasi terkait izin tinggal dan kewarganegaran bagi pasangan perkawinan campuran yang dilaksanakan di Villa Segata, banjar Dauh Pangkung, Pekutatan Selasa (15/3/2022). Kegiatan tersebut diiniasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja berkolaborasi dengan Organisasi Perkawinan Campuran (PerCa) Provinsi Bali serta Disdukcapil Jembrana.

Dalam sambutannya, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini yang terselenggara berkat kolaborasi antar Kantor Imigrasi Singaraja, PerCa Bali dan Disdukcapil Jembrana. Menurutnya, ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi kinerja yang positif.

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan Bendesa di Tiga Desa Adat, Bupati Tamba Berpesan Agar Bertugas dengan Baik

“Saya kira kegiatan ini luar biasa. di Jembrana sendiri jarang sekali diadakan sosialisasi terkait perkawinan campuran. Saya harap kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik, seluruh peserta dapat dapat memahami dan mengerti apa saja yang harus dipersiapkan, terutama ketika nantinya akan mengurus terkait perijinan,” ucapnya.

Lebih lanjut Bupati Tamba mengatakan dari data dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Jembrana selama tahun 2021 telah terjadi peristiwa perkawinan campuran sebanyak 5 (lima) pasangan dan ditahun 2022 sampai saat ini sudah terjadi 1 (satu) pasangan yang melangsungkan perwakinan campuran.

Baca Juga :  Bupati Tamba Sambangi OPD, Pastikan Pelayanan Berjalan Dengan Baik

“Untuk itu ke depannya, saya ingin setiap terjadi perkawinan campuran agar segera melaporkan dan mecatatkan peristiwa perkawinanannya demi terwujudnya tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.

Sementara itu, Melinda Koordinator Pengurus PerCa Bali menuturkan dalam sosialisasi ini memaparkan terkait peraturan-peraturan keimigrasian serta kewarganegaraan, dengan harapan pasangan perkawinan campuran dapat memahami peraturan imigrasi sesuai harapan pemerintah.

“Kita memberikan pemahaman sehingga betul-betul pasangan perkawinan campuran paham aturan sesuai yang ditetapkan imigrasi,” tandasnya.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Perwakilan Kantor Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Kadisdukcapil Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra, rekan-rekan pengurus Organisasi Perkawinan Campuran (PerCa) Provinsi Bali serta seluruh peserta yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News