BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Warga desa adat Kelecung Tegal Mengkeb Tabanan nampaknya tidak perlu cemas lagi dengan keberadaan tanah milik Laba Pura Dalem Kelecung belakangan dipermasalahkan.
Pasalnya, pengaduan yang dilayangkan ke Polres Tabanan setelah dilakukan berapa kali gelar penyelidikan tidak ditemukan seperti ditersangkakan sehingga penyelidikan dihentikan polisi.
Sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa, Krama Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb melaksanakan Persembahyangan bersama di Pura Dalem setempat pada Anggara Kliwon Dukut, Selasa (15/3/2022).
Pihak Desa Adat Klecung juga sudah mendapat surat penghentian penyelidikan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Tabanan, Selasa (22/2/2022) lalu.
Sebagai Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb Tabanan, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH., I Wayan Sutita, SH., Ida Bagus Putu Raka Palguna, SH., Putu Shanty Mahayono, SH., dan I Wayan Susilayasa, SH., sangat bersyukur atas dihentikannya proses penyelidikan kasus tersebut. (bpn)