Prokes
Tim Yustisi Denpasar Lagi Tertibkan 24 Pelanggar Prokes. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar mengalami kenaikan. Untuk menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban PPKM Level 3 di Kota Denpasar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, kegiatan penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan WR Supratman Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur. Dimana dalam penertiban ini terjaring 24 orang pelanggaran masker. Dengan rincian sebanyak 21 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 3 orang didenda karena tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Promo untuk Konsumen Setia, Astra Motor Bali Siapkan Special Gift Honda BeAT Sporty

Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan menghapal sila Pancasila.

Sanksi diberikan dengan tegas karena kasus Covid-19 saat ini mengalami peningkatan namun setiap penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi yang tidak membawa masker kami juga memberikan secara gratis,” kata Sudarsana.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca Juga :  Berisi Data Penting, Tiga Laptop Milik Sekretariat Bawaslu Kecamatan Kubu Hilang

Dengan berbagai langkah yang dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News