LPD Korupsi
Terbukti Rekayasa Laporan Keuangan LPD Tanggahan Peken, Terdakwa I Wayan Denes Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terbukti merekayasa laporan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan, pada Selasa (8/2/2022) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I Wayan Denes selaku Bagian Tata Usaha/Pembukuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken dengan pidana penjara selama 1 Tahun 4 Bulan.

Berdasarkan hasil keterangan pers, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto menjelaskan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa setelah sebelumnya yang beresangkutan terbukti secara bersama-sama dengan I Wayan Sudarma (Telah diputus bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan) dan I Ketut Tajem, sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2017, melakukan perbuatan merekayasa pembukuan dan laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi di dalam laporan dibuat seolah olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif.

Baca Juga :  Dealer Asia Motor Jalin Keakraban Konsumen Lewat “Stylo Fashion Ride”

“Terdakwa ini terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana LPD, dengan cara memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga dan Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga sehingga banyak dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas Lembaga Perkreditan Desa Tanggahan Peken sehingga masyarakat/nasabah tidak bisa menarik dananya di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken sehingga memperkaya diri sendiri sebesar Rp128.248.500,00 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken sebesar Rp3.161.773.147,11, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3.310.564.397,11,” terang Luga secara tertulis.

Selanjutnya, amar putusan terhadap Terdakwa I Wayan Denes, yaitu yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan vonis pidana Penjara selama 1 Tahun 4 Bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,- subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp128.248.500,- subsider 6 bulan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Dishub Denpasar Tertibkan Kendaraan Yang Parkir Sembarangan, Diganjar Teguran, Penggembosan Hingga Tilang

Untuk dapat diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa I Wayan Denes melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp128.248.500,-.

“Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam waktu 7 hari kedepan sedangkan Terdakwa sendiri menerima putusan tersebut,” ungkapnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News