Prokes
Salah Gunakan Masker, 20 Orang Ditertibkan Tim Yustisi Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sebanyak 20 orang di bina Tim Yustisi Denpasar karena salah menggunakan masker saat melakukan penertiban prokes di Simpang Jalan Waturenggong – Jalan Diponegoro (depan Pasar Sanglah) Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (2/2/2022).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, saat dijaring semua pelanggar mengakui kesalahan yang dilakukan. Sehingga selain pembinaan semua pelanggar juga diberikan hukuman push up di tempat.

“Dengan sanksi tersebut kami berharap pelanggar tidak mengulang kesalahaanya lagi,” kata Sudarsana.

Menurutnya kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan, oleh karena itu sebagai penegak perda pihaknya akan terus melakukan penertiban. Jika ada yang ditemukan melanggar baik itu sengaja atau pun tidak, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca Juga :  Dukung Program Deligi, TP PKK Kota Denpasar Jajaki Kerja Sama dengan Unmas Denpasar

Tidak hanya itu dalam penertiban pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati prokes.Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News