BLUD
Penyerahan SK Penetapan Puskesmas Sebagai BLUD. Sumber Foto : Istiemwa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta didampingi wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan UPT Puskesmas sebagai BLUD di rumah jabatan Bupati, Kamis (17/2/2022).

Penyerahan SK ini dilaksanakan dalam kegiatan penetapan UPT Puskesmas se-Kabupaten Bangli dan sosialisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangli yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli

Penyerahan SK penetapan 12 UPT Puskesmas sebagai BLUD yang diwakili oleh masing-masing perwakilan Puskesmas per kecamatan.

Bupati Bangli mengharapkan agar Puskesmas yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berpeluang untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sebagaimana yang tercantum pada Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) layanan kesehatan diberikan keleluasaan dalam konteks mengelola yang baik dari sisi SDM hingga penganggaran, empati, integritas, dan loyalitas bukan cuma diucapkan.

Baca Juga :  Bupati Sedana Arta Serahkan Rapor OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli

“Semoga kita semua mampu merenungkan dan mengimplementasikan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli ada progres yang signifikan terhadap kualitas pelayanan apapun khususnya dalam bidang kesehatan,” ungakapnya.

Sedana Arta juga mengingatkan seluruh tenaga kesehatan sebagai garda terdepan di setiap desa agar dapat optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan dan menerapkan pola panutan dalam bertugas tempat tugas masing-masing untuk membangun Bangli Era Baru.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli, dr. I Nyoman Arsana, M.Kes., mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bangli, dan tim penilai dan lintas sektor terkait yang telah mendukung terwujudnya status BLUD pada 12 UPTD Puskesmas diwilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News