Prokes
Lagi, 19 Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban PPKM Level 3 di Jalan Ken Arok, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (9/2/2022).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dari semua pelanggar sebanyak 17 orang dibina karena salah menggunakan masker dan didenda sebanyak 2 orang karena tidak menggunakan masker.

Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan menghapal sila Pancasila.

Sanksi diberikan dengan tegas karena kasus Covid-19 saat ini mengalami peningkatan namun setiap penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Tahun 2024, Distan Denpasar Targetkan Vaksinasi Rabies Sasar 73.975 HPR

“Maka dari itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua wilayah yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar,” kata Sudarsana.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan berbagai langkah yang dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News