Prokes Covid-19
Lagi 19 Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR -Sampai saat ini kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih cukup tinggi. Untuk menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban PPKM Level 3 di Kota Denpasar.

“Kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Antasura Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana disela-sela penertiban, Jumat (11/2/2022).

Menurutnya dalam penertiban kali ini terjaring 19 orang pelanggaran masker. Dengan rincian sebanyak 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 7 orang di denda karena tidak menggunakan masker.

“Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” katanya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Lomba Penjor dan Ngelawar STT Se-Desa Dangin Puri Kangin

Lebih lanjut ia menjalaskan sanksi selalu diberikan dengan tegas sehingga ada efek jera sehingga masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan prokes karena kasus Covid-19 saat ini terus mengalami peningkatan. Setiap melakukan penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dalam penertiban pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan agar selalu menggunakan masker jika beraktivitas ke luar, jaga jarak, sering cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.

Penertiban ini sesuai dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dengan berbagai langkah yang dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News